Catat! Ini Pelanggaran Yang Bakal Ditindak Polantas Saat Operasi Patuh Kapuas 2018
Antara lain melawan arus, anak di bawah umur menggunakan kendaraan, tidak gunakan helm SNI baik pengemudi maupun dibonceng.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali akan melaksanakan operasi kepolisian "Operasi Patuh 2018".
Dimana operasi bersifat terpusat, artinya seluruh Polda dan Polres beserta jajaran melaksanakan operasi secara serentak.
Operasi Patuh Kapuas 2018 tersebut akan berlangsung selama 14 hari, dimulai dari tanggal 26 April hingga 9 Mei 2018.
Kasat Lantas AKP Gandi Darma Yudanto menyampaikan, ada tujuh sasaran utama dalam Operasi Patuh Kapuas kali ini.
Baca: Kurangi Angka Laka, Polres Landak Segera Lakukan Operasi Patuh Kapuas 2018
Antara lain melawan arus, anak di bawah umur menggunakan kendaraan, tidak gunakan helm SNI baik pengemudi maupun dibonceng.
Tidak gunakan sabuk keselamatan untuk kendaraan R4 ke atas, mengkonsumsi alkohol dalam berkendaraan, pengguanaan HP saat berkendaraan, kebut-kebutan dijalan raya, gunakan knalpot racing, dan pelanggaran lainnya.
"Pelaksanaan operasi patuh ini lebih mengutamakan kepada penegakan hukum, tetapi kegiatan edukasi yang bersifat preemtif dan preventif juga akan tetap dilaksanakan," jelas Kasat Lantas.
Kasat mengajak kepada seluruh anggota Polres Landak yang terlibat operasi tetap melaksanakan dengan ikhlas, semangat yang tinggi untuk mengabdi, jaga kesehatan dan kekompakan. "Semoga kegiatan ini nantinya akan menjadi amal ibadah kita semua," tutupnya.