Gelapkan Motor Matic, Security dan Seorang Perempuan Diamankan Polisi

Dua orang diamankan aparat kepolisian diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pengelapan dan penampung barang hasil tindak kejahatan

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Madrosid
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
Anggota unit Jatanras saat mengambil barang bukti motor yang di gelapkan 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dua orang diamankan aparat kepolisian diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pengelapan dan penampung barang hasil tindak kejahatan yakni berupa sepeda motor matic merk Honda Beat Hitam KB 3420 QF.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli menuturkan kedua pelaku tersebut yakni HN (39) warga Gang Ramadhan Jalan Imam Bonjol Pontianak Selatan ditahan terkait diduga kuat pelaku pengelapan sepeda motor.

Dan seorang securty yang berinisal DR (44) warga Gang Sekawan Jalan ‎H Rais Arahman Kelurahan Sei Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat ditahan terkait diduga kuat jadi pelaku penampungan barang hasil tindak kejahatan.

Baca: Awas Pelaku Curas Mengintai, Kapolda: Jangan Pancing Kejahatan

"Mereka diamankan pada Senin (23/4) ‎kemarin malam, terkait berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / 769 / lV / RES.1.11./2018/KALBAR/Resta Ptk. Tanggal 21 April 2018 atas laporan korban yakni Nilawati Bujang warga Jl Pukesmas Pal 3 Gang Usman Gani Pontianak kota," ungkapnya.

Husni menceritakan kejadian awal yakni pada Jumat (13/4/2018) siang sekitar pukul 14.00 WIB di rumah Jaleha yang berada di jalan Pukesmas Pal III gang Usman Gani Sui Jawi Pontianak kota

‎‎"Modusnya HN meminjam motor honda beat KB 3420 QF dengan alasan ada keperluan, tapi hingga sekarang motor tersebut tidak dikembalikan, ternyata motor tersebut saat ini sudah berpindah tangan ke DR," kata Kasat Reskrim.

Dan kemudian, korban membuat laporan polisi dan berdasarkan laporan tersebut anggota jatanras di lapangan melakukan penyelidikan, akhirnya mendapatkan informasi keberadaan sepeda motor tersebut berada di gang sekawan‎.

Baca: Fakta Menyenangkan Menjadi Pesumo, Hidup Mewah dan Istri Cantik

"Anggota langsung meluncur ke lokasi keberadaan sepeda motor, ternyata motor itu berada di rumah DR, kemudian langsung diamankan, dan di peroleh keterangan dari DR, kalau dirinya memperoleh sepeda motor tersebut dari seseorang perempuan berinisal HN,"ungkap Husni

Kemudian Anggota Jatanras meluncur ke rumah HN di Jalan Imam Bonjol Gang Mendawai 4dan melakukan penggerbekan dan berhasil mengamankan HN,"kata Kasatreskrim.

Lanjutnya, saat ini kedua orang yang di amankan dan saat ini sudah di tetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolresta Pontianak untuk di proses lebih lanjut, HN terancam pasal 372 KUHP dan DR terancam pasal 480 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved