Siswa SMK Yang Ditampar Guru Dibawa ke RS, Mengeluh Sakit di Bagian Ini

Dua korban (paling parah) sudah dibawa ke rumah sakit, sekarang rawat jalan

Editor: Jamadin
Guru SMK 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Para siswa yang menjadi korban tamparan Lukman Septiadi (27) mengeluhkan sakit di bagian kepala.

Beberapa korban dari sembilan siswa yang ditampar mengalami nyeri di rahang, telinga berdengung, memar, lecet, hingga pusing berkelanjutan, seperti dilansir Tribun-Video.com dari Kompas.com, Sabtu (21/4/2018).

"Dua korban (paling parah) sudah dibawa ke rumah sakit, sekarang rawat jalan," kata Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun.

Diketahui, guru tidak tetap SMK Kesatrian Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah itu telah menampar 9 muridnya.

(Baca: Samion Tegaskan Organisasi Guru Hanya PGRI )

Peristiwa itu terjadi di ruang kelas XI Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) 3 SMK Kesatrian Purwokerto.

Ia melakukan kekerasan tersebut atas alasan memberi efek jera pada 9 siswa yang terlambat masuk ke kelas itu sekaligus sebagai peringatan kepada siswa yang lain.

Pasalnya, saat jam mata pelajaran yang diampu Lukman berlangsung, 9 siswa itu sedang sarapan di kantin.

(Baca: Mengejutkan! Jasad Anak Laki-laki Ditemukan dalam Perut Buaya )

Video penamparan, yang diunggah pertama kali pada Kamis (19/4/2018), telah tersebar di media sosial, yang kemudian disusul video klarifikasi dan permintaan maaf dari Lukman.

Lukman sendiri yang menyuruh siswa yang tidak dihukum untuk merekam aksi kekerasan itu.

"Jadi tersangka sengaja menyuruh siswa yang tidak dihukum untuk merekam aksi penamparan itu. Bahkan sebelumnya, tersangka juga sempat merekam sendiri (aksi penamparan)," kata Bambang.

Kini Lukman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak oleh Polres Banyumas, Jumat (20/4/2018).

Sebanyak 13 sakisi termasuk korban dan tersangka telah diperiksa.

Tersangka akan dijerat Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved