PKL Taman Akcaya Terancam Terusir, Harman: Pemprov Tak Bijak
"Ini lucu sekali, sudah diserahkan mau diambil lagi. Katakanlah benar pemprov mau ambil alih, kan tidak perlu PKL diusir."
Penulis: Syahroni | Editor: Didit Widodo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Anggota DPRD Kota Pontianak, Herman Hofi Munawar menyatakan Pemerintah Provinsi Kalbar tak bijak mengultimatum PKL dari Taman Akcaya dalam waktu tiga bulan terhitung sejak 20 Maret 2018.
Menurut Herman Hofi aset lahan ini telah diserahkan ke Pemkot beberapa tahun lalu, penyerahan saat Taman Akcaya dibangun.
"Ini lucu sekali, sudah diserahkan mau diambil lagi. Jadi sebenarnya katakanlah benar pemprov mau ambil alih, kan tidak perlu PKL diusir dari situ. Itu kan tidak juga mau dibangun mereka, kecuali itu mau dibangun," ucap Herman Hofi ang juga Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Akcaya, Pontianak Selatan, Jumat (20/04/208).
Baca: PKL Taman Akcaya Tunggu Intruksi Kadiskumdag
Bahkan ia meragukan Pemprov Kalbar akan mengambil alih atau tidak. Ia pikir kurang bijak kalau PKL diusir, sebab mereka itu sudah bagus berjualan di situ, tertib, dan kebersihan juga terjaga.
Penduduk sekitar menurutnya juga suka dengan adanya aktivitas PKL.

"Dulu sebelum ada pedagang, lokasi itu sering terjadi tindakan kriminal, tempat mojok. Sekarang warga senang, begitu ada taman yang dibangun Kota Pontianak. Tidak ada kriminal di sana. Sebenarnya sudah sangat kondusif sekali, kenapa mereka harus diuber-uber dengan alasan tidak jelas oleh Pemrov Kalbar," tegasnya.
Baca: Siswi SMAN 2 Pontianak Ini Jadi Selebgram dengan 172 Ribu Follower, Siapa Dia
Ia berharap kalau memang Pemprov akan ambil alih, harus bijaksana dengan tidak mengusir pedagang yang ada. Karena pedagang berjualan tida menggangu taman tersebut dan berjualan di atas jalan lingkungan.
Menurutnya lahan memang masih punya pemprov tapi pengelolaan di Pemkot Pontianak.
Baca: PKL Taman Akcaya Terancam Terusir, Kadis Haryadi Siap Pasang Badan
"Kalau diambil lagi untuk apa, pencatatan di aset itu tidak masalah. Mudah-mudahan tidak ada kaitan dengan aset tera dan saya pikir tidak begitu. Kalau sudah jadi taman kan itu sudah bagian hutan taman kota, dalam UU Hutan Taman Kota tidak boleh digunakan untuk peruntukan yang lain. Apalagi mau dijadikan bangunan, saya pikir tidak mungkin," pungkasnya.