Masih Ditemukan Pelaku Usaha yang Jual Barang Kedaluwarsa dan Ilegal

Dalam sambutan Bupati Sambas yang disampaikannya, Kadis Kumindag Sambas, Musanif mengungkapkan

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Sambas akan memusnahkan barang hasil temuan pengawasan, di halaman Diskumindag Sambas, pada Kamis (19/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Dalam sambutan Bupati Sambas yang disampaikannya, Kadis Kumindag Sambas, Musanif mengungkapkan, faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah.

"Oleh karena itu, Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah untuk memberdayakan konsumen, dan meningkatkan kesadaran pelaku usaha," ujarnya, Kamis (19/4/2018).

Baca: Kapolsek Bonti Coffee Morning Bersama Warga

Lanjut Musanif, semakin banyaknya informasi akibat kemajuan teknologi, membuat konsumen saat ini semakin cerdas.

"Mereka lebih selektif dalam memilih barang," ucapnya.

Hal ini harusnya dapat membuat pelaku usaha semakin jeli dalam berdagang. Kenyataan ini dapat membuat iklim persaingan usaha menjadi sehat.

"Namun banyak juga pelaku usaha yang memperdaya konsumen, dengan menjual barang yang sudah kedaluarsa, serta menjual barang ilegal, untuk meraup keuntungan yang besar. Disinilah diperlukan peran pemerintah untuk terus menerus melakukan pengawasan barang, sehingga peredaran barang tersebut di pasar dapat berkurang," jelasnya.

Baca: Diskumindag Sambas Musnahkan 1.130 Barang Hasil Pengawasan Tahun 2017 dan 2018

Diberitakan sebelumnya, Kabid Perdagangan Diskumindag Sambas, Nisa Azwarita mengungkapkan, ada sebanyak 1.130 buah produk yang dimusnahkan pihaknya, dari hasil pengawasan barang beredar yang ditemukan pada tahun 2017 dan tahun 2018.

"Diskumindag Sambas bersama tim Satgas Pangan Kabupaten Sambas, telah melakukan pengawasan barang beredar pada tanggal 18 Mei 2017, 29 Agustus 2017 dan 22 Maret 2018, 2 April 2018," ungkapnya, Kamis (19/4/2018).

Barang temuan hasil pengawasan pihaknya tersebut, ditemukan di Kecamatan Selakau, Semparuk, Paloh, Kecamatan Sambas, dan lebih banyak ditemukan di Kecamatan Pemangkat.

Baca: Satpol PP dan Polisi Gelar Penyuluhan di Tempat Hiburan Malam

"Barang kedaluarsa sebanyak 343 buah, barang ilegal atau impor ilegal sebanyak 50 buah, minuman beralkohol (minol) sebanyak 540 botol, serta produk ikan makarel yang mengandung parasit cacing sebanyak 197 buah. Sehingga total jumlah keseluruhannya sebanyak 1.130 buah. Barang-barang tersebut, dimusnahkan dengan cara dibakar dan dirusakkan," paparnya.

Lanjutnya, pada Kamis (19/4/2018) pagi, para pedagang yang barangnya ditemukan pihaknya, dipanggil untuk diberikan masukan, mengingatkan para pedagang atas perlunya selalu mengecek barang-barang yang dijual di toko mereka.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved