Diskumindag Sambas Musnahkan 1.130 Barang Hasil Pengawasan Tahun 2017 dan 2018

Kabid Perdagangan Diskumindag Sambas, Nisa Azwarita mengungkapkan, ada sebanyak 1.130 barang

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Sambas akan memusnahkan barang hasil temuan pengawasan, di halaman Diskumindag Sambas, pada Kamis (19/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kabid Perdagangan Diskumindag Sambas, Nisa Azwarita mengungkapkan, ada sebanyak 1.130 barang yang dimusnahkan pihaknya, merupakan hasil pengawasan barang beredar yang ditemukan pada tahun 2017 dan tahun 2018.

"Diskumindag Sambas bersama tim Satgas Pangan Kabupaten Sambas, telah melakukan pengawasan barang beredar pada tanggal 18 Mei 2017, 29 Agustus 2017 dan 22 Maret 2018, 2 April 2018," ungkapnya, Kamis (19/4/2018).

Barang temuan hasil pengawasan pihaknya tersebut, ditemukan di Kecamatan Selakau, Semparuk, Paloh, Kecamatan Sambas, dan lebih banyak ditemukan di Kecamatan Pemangkat.

Baca: Ini Tanggapan Perwakilan Paslon Nomor 2 Terkait DPT di Kabupaten Mempawah

"Barang kedaluarsa sebanyak 343 buah, barang ilegal atau impor ilegal sebanyak 50 buah, minuman beralkohol (minol) sebanyak 540 botol, serta produk ikan makarel yang mengandung parasit cacing sebanyak 197 buah. Sehingga total jumlah keseluruhannya sebanyak 1.130 buah. Barang-barang tersebut, dimusnahkan dengan cara dibakar dan dirusakkan," paparnya.

Lanjutnya, pada Kamis (19/4/2018) pagi, para pedagang yang barangnya ditemukan pihaknya, dipanggil untuk diberikan masukan, mengingatkan para pedagang atas perlunya selalu mengecek barang-barang yang dijual di toko mereka.

"Mengingatkan mereka tentang aturan, terutama Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan alhamdulillah kami menyepakati, tahun depan tidak akan ditemukan di toko-toko mereka barang-barang yang seperti ini," sambungnya.

Baca: Masyarakat Balai Batang Tarang Janji Menangkan Midji-Norsan

Sebelumnya diberitakan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Sambas akan memusnahkan barang hasil temuan pengawasan, di halaman Diskumindag Sambas, pada Kamis (19/4/2018).

Pemusnahan barang hasil temuan pengawasan tersebut, dalam rangka menindaklanjuti hasil temuan terhadap barang yang tidak sesuai aturan, dari hasil kegiatan pengawasan peredaran barang dan jasa di Kabupaten Sambas tahun anggaran 2017 dan 2018.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved