Pilgub Kalbar
Bawaslu Kalbar Larang Libatkan Anak Dalam Kampanye
Jika memang ada laporan kami akan telusuri dan akan lihat secara detail dan akan dikaji
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Ketua Bawaslu Kalbar Ruhermansyah mengatakan apapun bentuk kampanye yang dilakukan oleh para paslon sangat tidak dibenarkan melibatkan atau mengeksploitasi anak, termasuk di antarnya pembuatan jingle oleh masing-masing paslon. Rabu (18/4/2018)
“Berdasarkan norma pelindungan anak, kami menyimak dalam rangka pelibatan anak dalam hal ini ekploitasi anak dalam kampanye sepeti contoh anak diberikan lambang dan atribut calon tertentu kumdian mengikuti yel yel,” ujarnya.
(Baca: Panwaslu: Semua Warga Mempawah Semua Dapat Hak Pilih )
Bahkan menggunakan atribut kampnye ketika kampanye berlangsung oleh anak hal tersebut patut diduga sebagai ekploitasi anak.
“Terkaitn pembuatan jingel yang melibatkan anak oleh paslon tertentu, hingga kini kami belum menerima. Jika memang ada laporan kami akan telusuri dan akan lihat secara detail dan akan dikaji,” ujarnya.
(Baca: Innalilahi Wainna Ilaihi Rojiun, Korban Kericuhan Arema FC vs Persib Bandung Meninggal Dunia )
Apbila ada dugaan pelanggaran berupa pelibatan dan ekploitasi anak dalam kampanye, Bawaslu akan memberikan tindakan. Sejauh ini kata Ruhermansyah pihaknya belum ada mendapatkan laporan dari manapun tentang adanya pelibatan anak dan ekploitasi anak.
“Apapun bentuk dan metodenya kampanye tidak boleh melibatkan anak apalagi mengeksploitasinya karena hal tersebut dilarang dalam UU,” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pimpinan-bawaslu-kalbar-ruhermansyah_20180218_141436.jpg)