Breaking News

M Nabil dan M Ridwan Tak Hadir, JPU Bacakan Keterangan Keduanya di Sidang ke -9 Tipikor Alkes

Saat tahapan pemilihan penyedia, Siti menambahkan prosesnya tidak berjalan sebagaimanamestinya.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus korupsi alat kesehatan RS Sultan Syarif Mohammad Alkadrie di Pengadilan Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (17/4/2018) pukul 11.00 WIB. Sunarso yang merupakan kepala cabang PT Merapi Batam dihadirkan memberikan kesaksian pengiriman alat kesehatan. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Dua orang saksi memberikan keterangan dalam sidang kesembilan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ‎Pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (Alkes RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun Anggaran 2012 digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Selasa (17/4/2018) siang.

Dua saksi itu yakni Kepala Cabang PT Merapi Utama Sunarso dan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Siti.

Mereka memberikan kesaksian dalam sidang beragenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proyek yang mengakibatkan kerugian senilai Rp 13.419.616.000 berdasarkan audit BPK RI dari pagu anggaran sebesar Rp 35 miliar.

(Baca: Wow! Buku Anak Indonesia Diminati di Pameran Buku London, Ini Isinya )

Ketiga terdakwa juga dihadirkan yakni pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yekti Kusumawati, Pemilik PT Bina Karya Sarana sekaligus Direktur PT Mitra Bina Medika Suhadi dan Direktur Utama PT Bina Karya Sarana Sugito.

Sementara itu, dua saksi tersisa yakni M Nabil dan M Ridwan Raziq tidak hadir karena sakit. Otomatis, kesaksian keduanya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Kalbar.  Sebelumnya, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melakukan upaya pemanggilan sidang dan menyurati sebanyak empat kali.

Sementara itu, sidang kesembilan hanya dihadiri oleh dua saksi yang memberikan kesaksian yakni Kepala Cabang PT Merapi Sunarso dan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Siti.

(Baca: Direktur RSUD Landak Harap Training BTCLS Bisa Tingkatkan Pelayanan )

Dalam persidangan, saksi kedua dari BPK RI Siti mengakui dirinya menjadi Ketua Tim pemeriksa atas perhitungan kerugian negara dalam proyek bersumber dari dana alokasi APBN melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) untuk Dinas Kesehatan Kota Pontianak.

“Dalam pemeriksaan diturunkan tim khusus. Kerugian negara dihitung menggunakan metode real cost yaitu selisih antara netto pembayaran atas pekerjaan dikurangi dengan nilai riil barang yang diterima oleh Pemkot Pontianak,” ungkapnya.

Siti menambahkan nilai riil barang yang diterima dihitung berdasarkan pembayaran oleh PT Bina Karya Sarana selaku pemenang lelang kepada para supplier atau distributor termasuk biaya pengiriman ditambah dengan selisih pembelian PT Cipta Varia Kharisma Utama dan selisih harga perbedaan spesifikasi alat kesehatan.

(Baca: Panglima TNI Siap Dukung Pemerintah Clean Goverment dan Good Governance )

“Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Pontianak bayar langsung ke PT Bina Karya Sarana sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),” jelasnya.

Siti menimpali kerugian negara dalam proyek ini yang dihitung dan dituangkan dalam Laporan penghitungan kerugian negara BPK RI adalah Rp 13.419.616.000. Ia memaparkan setidaknya ada tiga pelanggaran yang dijadikan temuan oleh pihaknya yakni saat tahap persiapan pengadaan, tahap pemilihan penyedia dan tahap pelaksanaan kontrak.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved