Polisi dan Warga Kejar Pencuri Warung Sembako
Anggota unit Reskrim Polsek Sui Raya mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian di toko Sembako AKIONG
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Tri Pandito Wibowo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Anggota unit Reskrim Polsek Sui Raya mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian di toko Sembako AKIONG, jalan Adisucipto, gg Permata hijau Rt.06/Rw.02, Desa Telok Kapuas, Kecamatan Sungai Raya.
Kompol Suanto menuturkan pemuda tersebut berinisial YD di laporan oleh Fo Con Liu alias Akiong pemilik warung sembako dengan Nomor Lp / 693 / IV / 2018 / sek Sungai Raya tanggal 11 april 2018.
"YD di duga kuat melakukan pencurian di warung sembako milik Akiong Pada Rabu (11/4) malam 21.00 Wib,"kata Kompol Suanto pada, Jumat (13/4/2018).
Baca: Prihatian Sekolah Kekurangan Guru, Danrem Tugaskan Babinsa Ngajar di Sekolah Perbatasan
Lanjutnya, YD yang merupakan warga Gang Mangga 2 Sui Jawi Luar ini pada Rabu 11 April 2018 sekira jam 20.30 wib masuk ke dalam warung milik Akiong, saat pemilik itu berada dalam warung, ia di ancam oleh YD untuk tidak berteriak.
"Akiong berusaha melepaskan diri dan sambil berteriak ada orang, kemudian YD langsung membereskan barang dan memasukannya ke dalam kantong plastik kemudian langsung kabur,"katanya
Kapolsek Sui Raya mengatakan YD berhasil di tangkap setelah mendapatkan beberapa informasi warga yang sedang melakukan pengejaran seorang pencuri.
Baca: PJ Gubernur Kalbar Harap Pilkada di Kalbar Berlangsung Aman dan Tertib
"Anggota lidik kita mendapatkan informasi terduga pelaku mendapat informasi bahwa ada pelaku pencurian di kejar warga, kemudian anggota lidik dan di bantu masyarakat melakukan penangkapan. Akhirnya terduga pelaku berhasil di ringkus, saat di intrograsi ia mengakui dan selain itu juga temukan barang bukti hasil kejahatannya berupa uang tunai, obeng, pencongkel ban," kata Suanto.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa kapolsek Sungai Raya untuk di proses serta tas hitam berisikan pahat dan pencongkel ban serta uang tunai Rp 4,4 juta.