Bebas dari Penjara karena Narkoba, Yuks Intip Kegiatan Ridho Rhoma Sekarang
Sepeti diketahui, 25 Maret 2017 dini hari, Ridho Rhoma ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Agus Pujianto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Penyanyi yang digadang-gadang sebagai bintang dangdut masa depan, Muhammad Ridha Rhoma (29), akhirnya menghirup udara segar.
Ia bebas dari dalam penjara, Kamis (25/1/2018) setelah kasus narkoba yang menjeratnya.
Sepeti diketahui, 25 Maret 2017 dini hari, Ridho Rhoma ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Ia kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram.
Baca: Kisah Seorang Pemuda Indigo yang Dicintai Sesosok Jin Perempuan
Baca: Kasus Jambret Paling Mendominasi, Tak Segan lukai Korban
Ridho divonis 10 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan. menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Ketua Majelis Hakim.
Hakim juga mengharuskan Ridho Rhoma menjalani rehabilitasi medis atau sosial Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Vonis itu lebih rendah dari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Ridho dua tahun penjara.
Baca: Telat Hadiri Pemakaman Mamanya, Lucinta Luna Menangis Histeris Lalu Pingsan
Baca: Tak Ada Banyak yang Tahu, Ridho Rhoma Ternyata Punya Kekasih Calon Dokter Asal Arab
Lantas apa saja kegiatan Ridho usai bebas dari penjara?
Dalam sejumlah foto dan video, Ridho mengunggah aktivitasnya.
1. Lombok