Tak Ada Aturan Bagi Paslon Untuk Lapor Posko Pemenangan ke KPU

Komisioner KPU Provinsi Kalbar, Misrawi mengatakan tidak ada pengaturan bagi paslon

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIZKY PRABOWO RAHINO
Anggota Komisioner KPU Provinsi Kalbar, Misrawi saat diwawancarai di Kantor KPU Provinsi Kalbar, Jalan Subarkah Nomor 1, Kota Pontianak, Kamis (15/2/2018) siang 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisioner KPU Provinsi Kalbar, Misrawi mengatakan tidak ada pengaturan bagi paslon untuk mendaftarkan dan melaporkan posko relawan atau posko pemenangan ke KPU.

"Berkaitan posko tidak ada pengaturan harus melapor atau tidak ke KPU," ujarnya, Kamis (12/4/2018).

Baca: Simulasi Penanggulangan Karhutla, Ini Penjelasan Waka Polres

Dirinya juga mengatakan lantaran tidak diatur kepada paslon soal Posko. Tim Paslon boleh saja membuat posko sampai tingkat desa/kelurahan.

"Kita tidak ada informasi soal berapa jumlah Posko relawan karena memang tidak ada kewajiban mereka untuk melaporkan keberadaan posko paslon," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved