Syarat Ikut Lelang KPKNL
Ada lima syarat khusus yang dapat disampaikan sebelum mengikuti pelaksanaan lelang hak tanggungan...
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pagi Tribun, saya ingin bertanya kalau misalnya mau ikut lelang hak tanggungan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), apa saja syarat yang bisa disampaikan sebelum pelaksanaan lelang?
085876543xxx
Baca: Hendak Kampanye, Paslon Cagub dan Cawagub Dihadang Sekelompok Orang di Sambas
Baca: Pertandingan Ulang Jokowi vs Prabowo
Lima Syarat Harus Dipenuhi
Sebelumnya perlu diketahui, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) adalah instansi vertikal Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang salah satu tugasnya menyelenggarakan lelang eksekusi, lelang non-eksekusi wajib serta lelang sukarela.
Ada lima syarat khusus yang dapat disampaikan sebelum mengikuti pelaksanaan lelang hak tanggungan.
Pertama, salinan foto copy surat pemberitahuan rencana lelang dari kreditur kepada debitur.
Kedua, bukti pengumuman lelang satu dan dua.
Ketiga, SKT/SKPT untuk tanah atau tanah dan bangunan.
Keempat, salinan atau foto copy laporan penilaian atau dokumen ringkasan hasil penilaian, apabila bank kreditur akan menjadi peserta lelang.
Kelima, surat pernyataan aski yang dibuat oleh notaris, terkait bank kreditur yang akan ikut menjadi peserta lelang.
Mujiran
Kepala Seksi Lelang KPKNL Pontianak