Inspektorat Jalankan Fungsi Pengawasan dan Pencegahan Pungli
Kepala Inspektorat Kabupaten Sintang, A Biong yang masuk ke dalam Tim Saber Pungli Sintang
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Tri Pandito Wibowo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Kepala Inspektorat Kabupaten Sintang, A Biong yang masuk ke dalam Tim Saber Pungli Sintang menyampaikan bahwa pihaknya bertindak sebagai pengawas internal Pemkab Sintang terkait dengan pungli.
"Tugas kami dalam bentuk pencegahan, kami dapat menyelesaikan jika kapasitasnya tidak diiringi dengan bukti pidana. Kalau pidana kami serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum," katanya, Kamis (12/4/2018) pagi.
Sebagai fungsi pengawas internal pemerintah, pihaknya seringkali memberikan sosialisasi kepada Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) sampai kepada kecamatan dan desa.
Baca: Gelar Apel Operasi Bina Karuna Kapuas, Ini Kata Kapolda Kalbar
"Kami sampaikan kepada jajaran SKPD bahkan sampai ke desa bahwa perbuatan yang bermuara pungli tidak baik. Terutama yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, jangan sampai ada pungli," jelasnya.
Biong mengaku bahwa sebagian besar pihak yang datang ke Inspektorat selam ini adalah yang berkaitan dengan fungsi pengawasan. Berada pada SKPD maupun unit-unit yang mengelola keuangan negara.
"Tetapi kalau masyarakat umum, kami tidak termasuk. Kecuali, kemarin ada masyarakat yang melaporkan terkait pengelolaan dana desa. Tetapi setelah kita lakukan pemeriksaan tidak mengarah ke pungli," pungkasnya.