Jawab Saksi Dua Pegawai BCA di Sidang Ketuju Alkes, Penasehat Hukum Kurang Puas

Dewi mengatakan dirinya kurang puas terhadap jawaban pertanyaan darinya terkait

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
TRIBUPONTIANAK.CO.ID/RIZKY PRABOWO RAHINO
Suasana sidang ketujuh perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ‎Pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (Alkes RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun Anggaran 2012 di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Selasa (3/4/2018) pukul 10:47 WIB. 

Laporan Wartawan Tribun pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Penasehat Hukum Yekti Kusumawati, Dewi Purwati Ningsih menanggapi kesaksian yang dilontarkan oleh dua pegawai Bank BCA Pontianak saat sidang ketujuh perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ‎Pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (Alkes RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun Anggaran 2012 di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Selasa (3/4/2018).

Dewi mengatakan dirinya kurang puas terhadap jawaban pertanyaan darinya terkait apakah tidak ada pelaporan secara khusus dari KCU BCA Pontianak terkait penarikan dana berjumlah besar dengan total Rp 4.137.000.000 di dua kantor BCA dalam tanggal yang sama dan jeda waktu antara satu transaksi dengan transaksi lainnya hanya sekitar 1 jam 30 menit.

“Itu tadi kita tanyakan, karena sepengetahuan saya ketika mengambil dana dalam jumlah besar kan ditanya oleh pihak perbankan untuk apa uangnya,” ungkapnya saat diwawancarai awak media usai sidang, Selasa (3/4/2018) siang.

Baca: Jawab Hanya Kenal Sekilas, Ini Keakraban Saksi Kedua dan Terdakwa Suhadi di Sidang Alkes

Dewi menambahkan ada aturan Bank Indonesia (BI) menyebutkan bahwa transaksi sebesar itu dan masuk kategori mencurigakan bisa dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kemudian seterima laporan itu, tentu ditelusuri. Kalau tidak ada pelaporan dari KCU Bank BCA Pontianak ke OJK atau PPATK terkait hal ini kan aneh. Itu yang akan kami kejar dan telusuri karena atensi,” terangnya.  

Ia juga tidak sepakat dengan ungkapan saksi yang mengatakan bahwa transaksi tidak bisa terlihat di buku tabungan jenis prioritas. Sebab sepengetahuan dirinya, apapun transaksi perbankan yang terjadi maka akan terekam di sistem, kemudian bisa dicetak pada buku tabungan atau rekening koran.

“Biasa kalau sehabis transaksi perbankan kan sudah langsung bisa dicetak transaksinya di buku tabungan. Di kantor atau unit mana kita lakukan penarikan. Mungkin saksi sedang grogi menjawabnya,” katanya.

Dewi menegaskan pihaknya berkomitmen nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi ini harus dikembalikan ke negara. Menurut dia, harus ada terduga dan tersangka lain yang harus diperiksa selanjutnya.

“Aliran dana ini kemana saja sudah jelas. Berapapun nilai uang yang diterima, kalau itu berdasarkan aliran dana sebenarnya menjadi petunjuk kuat ada orang yang memiliki masing-masing peran berbeda,” timpalnya.

Baca: Polsek Menjalin Amankan Ujian Nasional Tingkat SMA/SMK, Ini Harapannya

Ia menyoroti belum adanya pelibatan PPATK dalam mengungkap aliran dana. Padahal, sebenarnya PPATK sangat diperlukan dalam upaya membuka tabir kasus. Aliran dana di masing-masing rekening ini hanya berhak dibuka oleh PPATK.

“Kalau ini tidak dilakukan, maka kita hanya akan berhenti di sini saja. Itu kan petunjuk sudah jelas. Kepada siapa uang itu diberikan bisa dibuka dari rekening bersangkutan,” imbuhnya.

Dewi mengibaratkan contoh mudah yakni seseorang yang menerima uang senilai Rp 1 Miliar dibagi untuk tiga orang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved