Koordinasi Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat
Berdasarkan laporan dari Mabes Polri pada 2012 dipaparkannya bahwa angka bunuh diri sekitar 0,5 persen dari 100. 000 populasi.
Penulis: Subandi | Editor: Dhita Mutiasari
Citizen Reporter
Peliputan Kehumasan dan Protokol Setda Ketapang, Alwi Adi
Koordinasi Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) Ketapang menggelar Pertemuan Koordinasi dan Advokasi Tim TPKJM Ketapang.
Kegiatan yang dibuka Asisten II Setda, Farhan mewakili Bupati Martin Rantan ini menghadirkan 60 orang peserta.
Di antaranya 20 orang camat 24 orang kepala puskesmas dan lintas sektor terkait seperti Plt Dinas Sosial. Kemudian perwakilan Dinas Kesehatan, Satuan Pol PP Ketapang dan lain-lain. Kegiatan tersebut berlangsung di aula Hotel Borneo Emerald Ketapang, Selasa (10/4/2018).
Baca: Kapolres Kapuas Hulu Rombak Sejumlah Pejabat di Polres, Ini Penyebabnya!
Ketua TPKJM Ketapang, Basaria Rajagukguk mengatakan permasalahan kesehatan jiwa sangat besar dan dapat menimbulkan beban kesehatan yang signifikan.
“Kesehatan jiwa adalah bagian yang terintegrasi dalam semua aspek kehidupan baik itu kesehatan, pendidikan, hukum, perlindungan anak dan perempuan, sosial pilitik dan keamanan,” ucapnya.
Baca: Kapolres Sekadau Ingatkan Jangan Tergiur Iming-iming Lulus Polisi
Menurutnya gangguan jiwa berterkaitan dengan prilaku yang membahayakan diri seperti bunuh diri.
Berdasarkan laporan dari Mabes Polri pada 2012 dipaparkannya bahwa angka bunuh diri sekitar 0,5 persen dari 100. 000 populasi.
“Arti ada sekitar 170 kasus bunuh diri yang di laporkan dalam satu tahun,” terangnya.
Menurutnya lagi prioritas untuk kesehatan jiwa mengembangkan upaya kesehatan jiwa berbasis masyarakat atau UKBJM yang ujung tombaknya adalah puskesmas dan berkerja bersama masyarakat mencegah meningkatnya gangguan jiwa masyarakat.
Dengan kegiatan ini Basaria berharap tim pelaksana kesehatan jiwa masyarakat yang terdiri lintas sektor terkait dipemerintahan Kabupaten Ketapang yang terbentuk sejak 2016 dapat melaksanakan tugas sebagaimana yang tertuang dalam SK Bupati tentang TPKJM.