Oknum Anggota Dewan Ditangkap Polisi Diduga Terlibat Judi Sabung Ayam
Oknum Anggota DPRK Aceh Tenggara dari Partai PDI Perjuangan berinisial TG, ditangkap Satreskrim Polres Agara di Desa Lawe Perbunga
Laporan Wartawan Serambi Asnawi Luwi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUTACANE - Oknum Anggota DPRK Aceh Tenggara dari Partai PDI Perjuangan berinisial TG, ditangkap Satreskrim Polres Agara di Desa Lawe Perbunga, Kecamatan Babul Makmur.
Karena diduga terlibat perjudian adu atau sabung ayam, Sabtu (7/4/2018) sekitar pukul 15.00 WIB.
Polisi selain mengamankan oknum DPRK Agara, juga mengamankan dua warga lainnya yang terlibat perjudian sabung ayam.
Kini para tersangka diamankan di Mapolres Agara.
Baca: Data Facebook Dicuri! Cepat Hapus 12 Hal Ini di Akun Anda Sebelum Terlambat
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Gugun Hardi Gunawan melalui Kasat Reskrim, Iptu Kabri, kepada Serambinews.com, Minggu (8/4/2018) mengatakan, mereka telah mengamankan tiga orang diduga pelaku perjudian sabung ayam, seorang diantaranya oknum DPRK Agara berinisial TG.
Kronologisnya saat pengrebekan tersebut, sedang berlangsung sabung ayam.
Baca: Terungkap! Rahasia Ariel NOAH Semasa di Penjara Akibat Kasus Asusila, Lukisan Ini Saksinya
Saat pengrebekan ada yang melarikan diri, namun, tiga orang berhasil diamankan yakni AM, WJ dan TG oknum DPRK Agara.
Polisi juga mengamankan lima ekor ayam siam dan uang tunai Rp 460.000.
Kini tersangka diamankan di Mapolres Agara guna diproses hukum. (*)