Pengelolaan Perbatasan Tidak Terlepas Dari Kebijakan Pusat dan Daerah
“Pemerintah Pusat telah menetapkan kebijakan pembangunan kawasan perbatasan meliputi percepatan pembangunan kawasan perbatasan,” terangnya.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Doddy Riyadmadji menegaskan pengelolaan perbatasan khususnya di Kalimantan Barat tidak terlepas dari kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota merupakan keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan,” ungkapnya, Senin (9/4/2018).
Baca: Suasana Workshop Hasil Evaluasi Implementasi Siskeudes Dalam Tatakelola Keuangan Desa
Fungsi koordinasi dan komunikasi yang efektif dapat berdampak positif bagi masyarakat dalam upaya mewujudkan perbatasan sebagai beranda terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Pemerintah Pusat telah menetapkan kebijakan pembangunan kawasan perbatasan meliputi percepatan pembangunan kawasan perbatasan,” terangnya.
Baca: Pj Gubernur Kalbar : Pengelolaan Perbatasan Perlu Kerjasama Semua Pihak
Percepatan pembangunan kawasan perbatasan yang dimaksud adalah percepatan pembangunan di segala bidang kehidupan masyarakat seperti peningkatan pertumbuhan ekonomi dan ketersediaan pelayanan sosial dasar.
“Dalam lingkup keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pembangunan kawasan perbatasan semakin memperkuat sistem pertahanan dan keamanan nasional,” tukasnya.