Persoalan Hutan Adat Belum Selesai, Pemprov Kalbar Beri Perhatian Serius Penyelesaiannya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat beri perhatian serius guna penyelesaian problem hutan adat di Kalimantan Barat.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Marcellus TJ menyampaikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi program Restorasi Lahan Gambut Kalimantan Barat di Hotel Golden Tulip, Jalan Teuku Umar, Rabu (19/4/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat beri perhatian serius guna penyelesaian problem hutan adat di Kalimantan Barat.

Pasalnya, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup serta sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diatur dalam undang-undang.

“Masyarakat Hukum Adat sudah ada sebelum berdirinya NKRI. Haknya diakui dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 8 B Ayat (2). Itu sudah jelas dan kami berkomitmen menuntaskannya,” ungkap Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Marcellus Tj kepada Tribun Pontianak, Minggu (8/4/2018).

Baca: Tantangan Media di Generasi Milenial, Hijrah dari Konvensional ke Digital

Marcel sapaannya, mengakui permasalahan hutan adat bagi masyarakat adat masih belum selesai hingga kini. Selama ini, pihaknya terus mengakomodir berbagai input dari berbagai pihak agar ada solusi bersama terkait penyelesaian masalah ini.

“Banyak kasus ditemui di Kalbar, hutan adat berbenturan dengan aturan perundang-undangan berlaku. Ini yang mengakibatkan timbul permasalahan terhadap pengakuan wilayah adat milik masyarakat adat,” terangnya.

Selain itu, ia menambahkan kendala lain yang menjadi penghambat pengakuan hutan adat adalah beberapa kabupaten/kota belum punya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait hutan adat.

“Baru ada empat kabupaten se-Kalimantan Barat yang punya Perda terkait hutan adat. Empat kabupaten itu yakni Sintang, Melawi, Landak dan Sanggau,” jelasnya.

Pada prinsipnya, penyelesaian masalah hutan adat ini memang perlu rekomendasi dan saran dari berbagai pemangku kepentingan. Pihaknya juga terus mendorong percepatan penyelesaian hak-hak masyarakat adat.

“Sesuai regulasi, karena belum ada Perda terkait hutan adat di beberapa di daerah maka kawasan itu akan diusulkan sebagai area pencadangan hutan adat,” timpalnya.

Baca: Blak-blakan Hotman Paris, dari Menyukai Cita Citata hingga Bocorkan Kekurangan Istri di Rumah

Dinas Kehutanan Provinsi kalbar akan memverifikasi data-data yang sebelumnya dihimpun guna pemetaan terhadap kawasan-kawasan yang nantinya menjadi peta indikatif penetapan hutan adat.

“Sembari menunggu adanya regulasi berupa Perda terkait hutan adat di beberapa kabupaten/kota yang belum, verifikasi data itu sebagai modal persiapan,” tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved