Pemkot Singkawang Usulkan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah
Tjha Chui Mie berharap kepada tim pembahas bersama-sama Pansus DPRD agar membahas secara intensif dalam rapat gabungan.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie telah menyampaikan pemandangan umum terhadap nota pengantar DPRD atas Raperda pengelolaan barang milik daerah.
Raperda pengelolan barang milik daerah merupakan pelaksanaan dari peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2018 serta peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Baca: Polisi Gerebek Rumah Warga di Kelurahan Roban Singkawang, Diduga jadi Tempat Transaksi Narkoba
Lahirnya kedua peraturan ini memberikan perubahan pada tata kelola barang milik daerah.
Sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang harus mencabut peraturan nomor 6 tahun 2009 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
"Dan diganti dengan Raperda yang baru ini," katanya, Jumat (6/4/2018).
Baca: Pemkot Singkawang Bentuk Tim Inventarisasi Aset
Pengelolaan barang milik daerah merupakan unsur pendukung dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, akuntabel, transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tjha Chui Mie berharap kepada tim pembahas bersama-sama Pansus DPRD agar membahas secara intensif dalam rapat gabungan.
Serta melakukan pengkajian secara cermat, teliti dan hati-hati terhadap substansi materi Raperda.
Karena Raperda ini nantinya akan menjadi pedoman dan pengaturan bagi Pemkot dalam hal pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtangan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan.
"Serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset daerah," ungkapnya.