Polisi Gerebek Rumah Warga di Kelurahan Roban Singkawang, Diduga jadi Tempat Transaksi Narkoba
Bahwa di rumah pelaku R Sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dan ekstasi.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Personil Satuan Reserse Nakobaa Polres Singkawang yang di backup oleh Intelmob Pelopor B Singkawang menangkap seorang pelaku berinisial R (44) yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya Jalan Sungai Mahakam Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah, Jumat (6/4/2018).
Kapolres Kota Singkawang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Narkoba Polres Kota Singkawang, Iptu Iwan Gunawan mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat.
"Bahwa di rumah pelaku R Sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dan ekstasi," katanya, Jumat (6/4/2018).
Baca: Bhabinkamtibmas Ajak Pelajar Perangi Narkoba dan Kenakalan Remaja
Pada saat polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku, didapati barang bukti berupa lima buah kantong klip plastik yang diduga narkotika jenis shabu.
Satu buah buah kantong klip plastik yang di duga narkotika jenis extasi.
Satu buah alat timbang shabu, satu buah bong, dua buah HP dan uang tunai sejumlah sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah.
Selanjutnya pelaku R berikut barang bukti di bawa ke Polres Singkawang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku melanggar pasal 114 ayat ( 2 ), dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ungkapnya.