Syarat Bikin KK Baru

Kemudian mengisi blanko yang tersedia, meliputi biodata, akta kelahiran / surat nikah / ijazah, permohonan KK dan surat pernyataan

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SYAHRONI
Lurah Siantan Hulu, Pontianak Utara, Tirta Arifin 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hallo Tribun, kalau mau bikin KK baru syaratnya apa ya?
085876543xxx

Lampirkan Surat Pengantar RT dan KK Lama

Pembuatan KK sebagai Warga Wegara Indonesia yang pertama adalah surat pengantar dari RT.
Melampirkan KK lama, misalnya KK ketika seseorang masih terdaftar sebagai anak di KK yang lama.

(Baca: Suriansyah: Puisi Sukmawati Soekarno Putri Provokatif dan Tendensius )

Kemudian mengisi blanko yang tersedia, meliputi biodata, akta kelahiran / surat nikah / ijazah, permohonan KK dan surat pernyataan. Setelah itu, akan segera dipros di TPDK Kecamatan.

Tirta Arifin
Lurah Siantan Hulu, Pontianak Utara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved