Syarat Bikin KK Baru
Kemudian mengisi blanko yang tersedia, meliputi biodata, akta kelahiran / surat nikah / ijazah, permohonan KK dan surat pernyataan
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hallo Tribun, kalau mau bikin KK baru syaratnya apa ya?
085876543xxx
Lampirkan Surat Pengantar RT dan KK Lama
Pembuatan KK sebagai Warga Wegara Indonesia yang pertama adalah surat pengantar dari RT.
Melampirkan KK lama, misalnya KK ketika seseorang masih terdaftar sebagai anak di KK yang lama.
(Baca: Suriansyah: Puisi Sukmawati Soekarno Putri Provokatif dan Tendensius )
Kemudian mengisi blanko yang tersedia, meliputi biodata, akta kelahiran / surat nikah / ijazah, permohonan KK dan surat pernyataan. Setelah itu, akan segera dipros di TPDK Kecamatan.
Tirta Arifin
Lurah Siantan Hulu, Pontianak Utara
Rekomendasi untuk Anda