KPU Tak Anjurkan Pemasangan Stiker Kampanye Pada Mobil

Peraturan yang sebetulnya tidak tercantum secara detil pada PKPU tersebut merupakan hasil kesepakatan antara KPU, Bawaslu, dan Polda Kalbar.

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ADELBERTUS CAHYONO
Komisioner KPU Kayong Utara, Rudi Handoko. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Pemasangan stiker kampanye pada mobil atau branding tidak termasuk dalam kategori Alat Peraga Kampanye (APK).

Komisioner KPU Kayong Utara, Rudi Handoko menegaskan, APK sejatinya dipasang di tempat-tempat yang sudah ditetapkan KPU berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah.

Baca: Polisi Identifikasi Mayat Pria di Jalan Budi Utomo Pontianak Utara

"Itu udah kita sampaikan kepada tim pasangan calon, sudah beberapa kali disampaikan," katanya di Kantor KPU Kayong Utara, Selasa (3/4/2018).

Menurutnya, peraturan yang sebetulnya tidak tercantum secara detil pada PKPU tersebut merupakan hasil kesepakatan antara KPU, Bawaslu, dan Polda Kalbar.

Baca: BMKG Pantau Sepuluh titik Panas di Kalbar Hari Ini

Apabila masih ada ditemukan pelanggaran-pelanggaran terkait APK ini, maka KPU akan segera menyurati tim pasangan calon yang bersangkutan.

Stiker-stiker yang terpasang pada mobil itu harus segera dilepas.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved