KPU Tak Anjurkan Pemasangan Stiker Kampanye Pada Mobil
Peraturan yang sebetulnya tidak tercantum secara detil pada PKPU tersebut merupakan hasil kesepakatan antara KPU, Bawaslu, dan Polda Kalbar.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Pemasangan stiker kampanye pada mobil atau branding tidak termasuk dalam kategori Alat Peraga Kampanye (APK).
Komisioner KPU Kayong Utara, Rudi Handoko menegaskan, APK sejatinya dipasang di tempat-tempat yang sudah ditetapkan KPU berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah.
Baca: Polisi Identifikasi Mayat Pria di Jalan Budi Utomo Pontianak Utara
"Itu udah kita sampaikan kepada tim pasangan calon, sudah beberapa kali disampaikan," katanya di Kantor KPU Kayong Utara, Selasa (3/4/2018).
Menurutnya, peraturan yang sebetulnya tidak tercantum secara detil pada PKPU tersebut merupakan hasil kesepakatan antara KPU, Bawaslu, dan Polda Kalbar.
Baca: BMKG Pantau Sepuluh titik Panas di Kalbar Hari Ini
Apabila masih ada ditemukan pelanggaran-pelanggaran terkait APK ini, maka KPU akan segera menyurati tim pasangan calon yang bersangkutan.
Stiker-stiker yang terpasang pada mobil itu harus segera dilepas.