Hampir Semua Toko di Sintang Masih Jual Makanan Kaleng yang Mengandung Cacing

Sidak terkait peredaran produk ikan makarel yang diduga mengandung parasit cacing dilakukan Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang.

Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang dengan dibantu jajaran Polres Sintang, Sat Pol PP Sintang, dan Dinas Kesehatan Sintang melaksanakan sidak di sejumlah toko di Kabupaten Sintang, Senin (2/4/2018) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Sidak terkait peredaran produk ikan makarel yang diduga mengandung parasit cacing dilakukan Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang dengan dibantu jajaran Polres Sintang, Sat Pol PP Sintang, dan Dinas Kesehatan Sintang.

Adapun beberapa toko yang dicek yaitu Toko Lotus, Toko Intan, Toko Usaha Makmur, Toko Sarinah, Toko 333 di Jalan Patimura. Kemudian Toko Abc di Jalan Lintas Melawi, Toko Usaha Harapan di Jalan Wirapati Sintang, dan Minimarket Vansmart.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah H. Sudirman menyampaikan dari pengecekan tersebut ditemukan hampir di seluruh menjual produk ikan kaleng bermerek yang diduga mengandung parasit cacing.

"Misalnya tadi merek Abc, Ayam Brand, Botan, King Fisher, Maya, dan Pronas. Langkah yang kita ambil. Kita langsung meminta pemilik toko tidak memajang apalagi menjual sarden yang disinyalir mengandung parasit cacing," katanya, Senin (2/4/2018) siang.

Baca: Pemkab Mempawah Gelar Sidak, Imbau Masyarakat Tetap Tenang Tanggapi Cacing di Ikan Makarel

Selanjutnya, pihaknya masih menunggu secara legal formal dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Saat ini pihaknya hanya menunggu adanya surat edaran, sebab tidak mempunyai kewenangan untuk menarik atau memusnahkan.

"Belum ada perintah diapakan sarden tersebut. Secara legal formal kita hanya mengimbau. Karena secara tertulis belum kita terima petunjuk selanjutnya termasuk surat edaran. Mudah-mudahan segera kita terima. Karena kewenangan pemerintah provinsi," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved