Pemkab Mempawah Gelar Sidak, Imbau Masyarakat Tetap Tenang Tanggapi Cacing di Ikan Makarel

Pada sidak kali ini, pihak Disperindagnaker dan Dinas Kesehatan tidak mendapati adanya produk terlarang yang di jual oleh pedagang.

Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
TRIBUN PONTIANAK / FERRYANTO
Sidak Disperindagnaker bersama Dinas Kesehatan di Pasar Tradisional Sebukit Rama, Kabupaten Mempawah. Senin (02/04/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Disperindagnaker melalui Kasi Meterologi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen bersama Dinas Kesehatan pada hari ini, melakukan Sidak ke Pasar Tradisional Sebukit Rama, di Kabupaten Mempawah untuk melakukan survey lapangan terhadap 27 produk ikan kaleng yang telah di larang oleh BPOM RI, Senin (02/03/2018).

Pada sidak kali ini, pihak Disperindagnaker dan Dinas Kesehatan tidak mendapati adanya produk terlarang yang di jual oleh pedagang.

Kasi Metrologi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Hendri, dari Disperindagnaker Kabupaten mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan pemahaman kepada masyarakat serta menyebarkan brosur kepada pedagang dan masyarakat mengenai 27 produk ikan Makarel yang di larang beredar.

Baca: Pusdiklat Green Villa Faperta Untan Tingkatkan Solidaritas dan Kekeluargaan

"Untuk Ikan Sarden tidak masalah, saat ini yang bermasalah Ikan Makarel Kaleng, untuk itu, saya juga telah menyebarkan brosur, dan memberikan pemahaman kepada masyarakat yang ada di pasar ini, mengenai produk yang dilarang saat ini adalah Produk Ikan Makarel, bukan Ikan Sarden, jadi kalau mau beli ikan Sarden tidak masalah,"ungkapnya.

Kemudian, Mira Ismiliawaty, Kasi Farmasi Makanan Minuman dan Perbekalan, dari Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Mempawah

Menghimbau kepada masyarakat supaya tetap tenang dan tidak resah, Karena beberapa item makanan yg diduga mengandung cacing sudah ditarik dan tidak beredar di masyarakat.

Dirinya pun menghimbau kepada masyarakat Setiap membeli makanan kemasan, harus selalu periksa Cek KLIK (Kemasan,Label, Izin Edar dan kadaluwarsanya).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved