Ini Besar Standar Biaya Umrah dari Kemenag, di Bawah Ini Anda Patut Curiga

Besaran tersebut telah disepakati oleh sejumlah asosiasi yang membawahi biro perjalanan penyelenggara umrah.

Editor: Agus Pujianto
Tribunnews.com/Dewi Agustina
Jamaah umrah sedang melakukan tawaf mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, awal Februari 2013. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan Kementerian Agama telah menetapkan biaya referensi atau biaya standar penyelenggaraan umrah sebesar Rp 20 Juta.

Hal itu dilakukan untuk melindungi konsumen dari penipuan.

Besaran tersebut telah disepakati oleh sejumlah asosiasi yang membawahi biro perjalanan penyelenggara umrah.

Baca: Lupakan Neymar dan Lewandowski, Real Madrid Punya Striker Masa Depan!

Baca: Kepincut Pria Amerika, Enen Cahyati Ditemukan Tewas di Kamar Hotel di Kamboja

"Kami telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan sejumlah asosiasi yang membawahi biro travel ini dan kami sudah sepakat biaya referensi umrah itu sebesar Rp20 juta," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Ia menilai biaya sebesar itu merupakan biaya rata-rata yang memadai bagi setiap penyelenggara umrah untuk memenuhi standar pelayanan minimal.

Lukman memaparkan dengan biaya sebesar itu maka penyelenggara umrah hanya diperbolehkan menggunakan maskapai penerbangan dengan sekali transit sebelum menuju Arab Saudi.

Hal itu diberlakukan supaya tidak menguras fisik jemaah untuk beribadah di sana.

Baca: Besok ‎Mayat Dalam Septic Tank Akan di Otopsi, Dugaan Sementar dari Polisi Akibat Pembunuhan

Baca: Terungkap! Dianggap Tak Berpenghuni, Arkeolog Temukan Desa yang Hilang di Amazon

Biaya tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah

Jika masih ditemui biro perjalanan yang menetapkan harga di bawah Rp 20 juta, Lukman mengatakan mereka wajib melaporkannya ke Kementerian Agama, tepatnya ke Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Mereka wajib memastikan biaya umrah di bawah Rp 20 juta yang mereka tawarkan mampu memenuhi standar pelayanan minimal.

Baca: Jadi Mualaf, Bella Saphira Ungkap Hubungannya dengan Kedua Orangtua

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved