Ombudsman RI Perwakilan Kalbar Sosialisasi Kepatuhan Pelayanan Publik di Polresta

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan sosialisasi hasil kepatuhan pelayanan publik tahun 2017

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Madrosid
TRIBUPONTIANAK.CO.ID/TRY JULIANSYAH
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan sosialisasi hasil kepatuhan pelayanan publik tahun 2017 dan pendampingan kepatuhan tahun 2018 di Mapolresta Pontianak, Rabu (28/3/2018) 

Laporan Wartawan Tribunpontianak : Try Juliansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan sosialisasi hasil kepatuhan pelayanan publik tahun 2017 dan pendampingan kepatuhan tahun 2018 di Mapolresta Pontianak, Rabu (28/3/2018).

Acara dibuka dengan sambutan dari Wakapolres Pontianak Kota, AKBP Sigid Haryadi, S IK.

"Kami dari jajaran Polresta Pontianak Kota siap memperbaiki dan meningkatkan nilai kepatuhan pelayanan publik pada Tahun 2018. Saya meminta seluruh jajaranya untuk berbenah diri untuk meningkatkan komponen pelayanan publik sebagaimana UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik," ujarnya.

Pada kegiatan tersebut hadit pula Narasumber Asisten Muda Ombudsman Kalbar, Irma Syarifah.

Menurutnya Tahun 2017, Ombudsman Kalbar melakukan penilaian terhadap 2 produk pelayanan di Polresta Pontianak Kota, yaitu SKCK dan SIM A.

Baca: Ketua KPU Mempawah Sebut Debat Paslon Ajang Adu Visi dan Misi Terbaik

"Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman, polresta pontianak kota masih masuk dalam tingkat kepatuhan sedang atau zona kuning. Untuk SKCK mendapat skor 81,0 dan SIM A 87,0. Untuk meraih zona Hijau, tingkat Kementerian / Lembaga, termasuk Kepolisian harus mendapat skor 89-110," katanya

Ia menambahkan Instansi yang mendapatkan skor 56 - 88 masuk tingkat kepatuhan sedang atau Zona kuning dan skor 0-55 untuk instansi yang di kategorikan zona merah atau tingkat kepatuhan rendah.

"Di level nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia menempati zona kuning dengan nilai 86,70. Menurutnya untuk mendapatkan nilai sempurna diperlukan komitmen baik dari pimpinan dari tingkat atas sampai tingkat bawah," lanjutnya.

Selain komitmen yang juga diperlukan menurutnya konsistensi, dan Ombudsman RI Perwakilan Kalbar meminta agar Polresta Pontianak Kota dapat memenuhi 10 variabel penilaian dan 20 komponen indikator.

"Dari standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana dan pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi, misi dan motto pelayanan, Atribut dan pelayanan terpadu harus bisa dipenuhi. Dari hasil penilaian kepatuhan 2017, untuk SKCK yang masih belum ada komponennya yaitu Maklumat Layanan, Sarana khusus bagi difable, pelayanan khusus difable, informasi dan prosedur pengaduan, pejabat / petugas pengelolaan pengaduan dan motto pelayanan," katanya.

Baca: Rombongan Ujicoba Trayek Angkutan Umum Indonesia-Malaysia Gunakan 3 Bus

Sedangkan untuk pelayanan SIM A, yang belum dilengkapi menurutnya maklumat layanan, informasi dan prosedur pengaduan dan pejabat/ petugas pengelola pengaduan.

"Semoga di tahun 2018, semua komponen yang belum ada bisa dipenuhi," tuturnya.

Selain melakukan sosialisasi, Ombudsman Kalbar juga mengadakan pendampingan dengan melakukan tinjauan langsung ke unit layanan. Untuk mengecek kelengkapan standar komponen pelayanan publik. Pengecekan dilakukan di pelayanan SIM, SKCK dan SPKT.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved