Ojek Online Geruduk Kantor Perwakilan Gojek Pontianak, Tentang Kebijakan Sepihak Perusahaan!
Ratusan Driver Go Car dan Go Ride yang berada di bawah manajemen PT Gojek Indonesia melakukan aksi demonstrasi menentang kebijakan
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ratusan Driver Go Car dan Go Ride yang berada di bawah manajemen PT Gojek Indonesia melakukan aksi demonstrasi menentang kebijakan dari perusahaan yang dianggap merugikan pihak driver mitra dari PT Gojek.
Para draiver tersebut sebelum menggeruduk kantor Gojek Perwakilan Pontianak, terlebih dahulu menyambangi Kantor DPRD Pontianak untuk meminta perlindungan dan meminta dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) supaya pihak mitra dari PT Gojek tak diperlakukan semena-mena oleh perusahaan .
Mereka mengkritisi terkait kebijakan PT Gojek Indonesia tentang insentif atau bonus yang diberikan semakin turun sedangkan target poin semakin meningkat.
Baca: Laudya Cynthia Bella Ungkap Kebiasaan Suami Sebelum Tidur
Aturan sebelumnya insentif dari tujuh point maka mendapat Rp 75 ribu, kemudian sembilan point mendapat Rp100 ribu. Sedangkan 12 poin mendapat Rp125 ribu jadi total insentif Rp 300 ribu.
Kini dengan adanya keputusan sepihak dari PT Gojek Indonesia, perubahannya 7 poin hanya mendapat Rp 45 ribu, 11 poin mendapat Rp 55 ribu dan 15 ponti mendapat Rp 65 ribu.
Sehingga kini trip perjalanan bertambah menjadi 15 kaki dari 12 sebelumnya sedangkan insentif menurun menjadi 165.
Satu diantara perwakilan draiver Go Car, Simon menegaskan tujuan pihaknya mendatangi Kantor DPRD untuk menyampaikan aspirasi dan meminta perlindungan dari pihak DPRD agar dapat membuat kebijakan untuk melindungi draiver yang disebut sebagai mitra dari Gojek.
"Selama ini kami dianggap mitra dari Gojek. Tak ada payung hukum, tak ada bentuk ril antara hubungan PT Gojek dengan mitra yaitu kami" ujarnya, Selasa (27/3/2018).
Tak adanya payung hukum yang jelas antar mitra dan perusahaan, membuat perusahaan dapat mengambil keputusan sewenang-wenang.
Contohnya akun mitra disuspend baik manual dan auto suspend.
Kedua mereka dapat kapanpun dan jam kapanpun memutuskan hubungan mitra tanpa ada pembelaan dari driver itu sendiri.
Baca: Di Pontianak, Banyak Pelanggaran Lalu Lintas Tak Gunakan Helm
"Kami minta dibuatkan Perda agar mitra ini ada perlindungan hukumnya. Kita mau memperjelas posisi driver pada PT Gojek seperti apa. Selama ini juga menetapkan insentif maupun tarif tak ada dasarnya," jelas Simon menyampaikan aspirasi pada DPRD Kota Pontianak.