Askiman: Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Sintang Terbagi Dalam 4 Desk Sub Sektor

termasuk rekomendasi persyaratan yang banyak perlu dilakukan pengkajian melaui Tim Satgas

Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / WAHIDIN
Wakil Bupati, Askiman 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG -Wakil Bupati Sintang, Askiman menyatakan dalam Perpres Nomor 91 Tahun 2017 disebutkan bahwa untuk membentuk satuan tugas percepatan pelaksana perizinan berusaha.

Satuan tugas ini dibentuk untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan dan pengembangan sitem online dalam rangka percepat pelaksanaan perizinan berusaha.

Dijelaskan Askiman dalam Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Sintang terdiri dari 4 Desk Sub Sektor.

(Baca: Pemkab Dorong Terwujudnya Industri Hilir CPO di Ketapang )

Dest Sub Sektor Perindustrian, Perdagangan, koperasi dan UKM, Pariwisata, Kebudayaan dan Kesehatan, Dest Sub Sektor Pertanian, Dest Supporting Non Perizinan, Dest Supporting Pengendalian, Perizinan dan Non Perizinan.

"Agar dilakukan penyederhanaan terhadap pelayanan perizinan, termasuk rekomendasi persyaratan yang banyak perlu dilakukan pengkajian melaui Tim Satgas," ujar Askiman, Selasa (27/3/2018) pagi.

(Baca: Dengek-Dengek Raih Juara Pertama PAS CUP )

Ia menambahkan, berkaitan dengan penyerahan urusan layanan perizinan, bahwa di setiap Kabupaten di Indonesia seharusnya sudah dipusatkan di Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

”Namun kenyataannya masih ada pelayanan perizinan yang dilakukan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan, itu kan perlu digenahkan," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved