903 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Selama Operasi Keselamatan 2018
Ke depannya diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang alami kecelakaan yaitu dengan membiasakan diri tertib berlalu lintas
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Operasi Keselamatan Kapuas 2018 yang berlangsung selama 21 telah berakhir pada 25 Maret kemarin. Hasilnya, ratusan pengendara terjaring karena tidak tertib berlalu lintas.
"Selama 21 hari Operasi Keselamatan, tercatat 903 pelanggar yang terjaring. Dimana 843 pelanggar diberikan teguran tertulis, sedangkan 60 pelanggar diberikan tilang," ujar Plt Kasat Lantas Polres Landak Agus Supriadi pada Selasa (27/3).
(Baca: Ditetapkan Tersangka, Pengakuan Perekam Video Mesum di Sambas Bikin Tepok Jidat )
Diakuinya, cara penegakkan hukum yang diberikan berbeda. Karena 60 pelanggar yang menerima tilang melakukan pelanggaran yang berpotensi sebabkan kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan data, jenis pelanggaran yang banyak terjadi yaitu pengemudi kendaraan roda empat atau lebih, yang tidak memakai sabuk keselamatan, penggunaan sepeda motor oleh anak dibawah umur, dan perlengkapan kendaraan seperti spion, knalpot racing.
"Selama operasi juga telah terjadi dua kasus dengan korban meninggal dunia satu orang, luka berat satu orang, dan kerugian materil sebesar Rp 39.000.000," ungkapnya.
Kapolres Landak AKBP Bowo Gede Imantio, menghimbau kepada seluruh masyarakat Landak untuk membudayakan sikap malu melanggar peraturan lalu lintas. Operasi kali ini masih terjadi kecelakaan dengan korban meninggal dunia.
"Ke depannya diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang alami kecelakaan yaitu dengan membiasakan diri tertib berlalu lintas. Karena kecelakaan lalu lintas pada umumnya diawali dengan pelanggaran," harap Kapolres.