Putusan Sidang Tipikor Pengadaan Meubelair, Penasehat Hukum dan JPU Diberikan Waktu 7 Hari

Kendati demikian terkait masalah lamanya hukuman, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut (JPU).

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
TRIBUPONTIANAK.CO.ID/RIZKY PRABOWO RAHINO
Hakim membacakan putusan sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan meubelair rusunawa STAIN Pontianak Tahun Anggaran 2012 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Senin (26/3/2018) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Hakim Ketua Haryanta mengatakan bahwa walaupun terdakwa Hamka Siregar tidak menikmati uang sepeserpun dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan meubelair rusunawa STAIN Pontianak Tahun Anggaran 2012.

Namun, kelalaian Hamka Siregar membuat orang lain diuntungkan dan berakibat kerugian negara.

“Sesuai Pasal 3 UU Tipikor, terdakwa dinyatakan bersalah,” ungkapnya sebelum tutup sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Senin (26/3/2018) siang.

Kendati demikian terkait masalah lamanya hukuman, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut (JPU).

Baca: Jumlah Kursi DPR RI Asal Kalbar Bertambah, Bagaimana Dengan Yang lain? Ini Penjelasan Umi

“Kami merasa adil, terdakwa Hamka Siregar dipidana penjara satu tahun empat bulan plus denda Rp 50 juta. Kalau denda tidak dibayar, maka diganti kurungan selama satu bulan. Terdakwa juga harus membayar biaya perkara Rp 10 ribu,” terangnya.

Hakim Ketua menambahkan pasca putusan ini, terdakwa Hamka Siregar punya hak yang sama dengan JPU. Terdakwa boleh menerima atau berpikir atas putusan ini.

“Diberikan kesempatan tujuh hari. Kalau tidak ada tindak lanjut, berarti terdakwa dianggap menerima putusan. Keputusan belum berkekuatan hukum tetap, namun terhadap pemeriksaan perkara ini di Pengadilan Tipikor Pontianak dinyatakan selesai dan sidang ditutup,” tandasnya sembari mengetuk palu sebanyak tiga kali. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved