Jumlah Kursi DPR RI Asal Kalbar Bertambah, Bagaimana Dengan Yang lain? Ini Penjelasan Umi

Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiawaty menuturkan jumlah kursi DPR RI asal Kalbar meningkat menjadi 12 dari awalnya 10.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiyawati. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiawaty menuturkan jumlah kursi DPR RI asal Kalbar meningkat menjadi 12 dari awalnya 10.

Kalbar pun menurutnya akan terbagi menjadi dua dapil.

Untuk Dapil DPR RI dan DPR Provinsi, menurutnya menjadi lampiran dari UU nomor 7 tahun 2017, jadi yang ditata atau disusun oleh KPU RI adalah Dapil Kabupaten Kota.

"Untuk Dapil DPR RI Kalbar memang ada perbedaan dari pemilu 2014, untuk 2014 hanya ada satu Dapil Kalbar, di 2019 ada dua Dapil," katanya, Senin (26/3/2018).

Baca: Ujian Praktek Seni Budaya di Panggung, Sesuai Permintaan Siswa dan Sumbangan Sukarela

Diterangkannya, dua dapil itu yaitu Kalbar 1 dengan 8 kursi, terdiri atas Kabupaten Sambas, Bengkayang, Kota Singkawang, Kabupaten Landak, Kabuaten Kayong Utara, Kabupaten Ketapang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Kubu Raya.

Sedangkan dapil Kalbar 2 ada 4 kursi yang terdiri dari Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Melawi.

Sementara untuk DPRD Kalbar dari Kabupaten Kota masih tetap 65 kursi, komposisinya juga sama.

Diuraikannya, Kalbar 1, Kota Pontianak 8 kursi, Kalbar 2 Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Kubu Raya 11 kursi, Kalbar 3, Kabupaten Bengkayang, Kota Singkawang 6 kursi,
Kalbar 4, Kabupaten Sambas 8 kursi.

Kemudian Kalbar 5, Kabupaten Landak 5 kursi, Kalbar 6, Kabupaten Sanggau dan Sekadau 8 kursi, Kalbar 7, Kabupaten Sintang, Kapuas Hulu, Melawi 11 kursi.

Baca: 150 Dewan Mahasiswa Se-Kalbar Gelar Training Legislatif II, Berbagai Tokoh Tenar Hadir!

Dan Kalbar 8, Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara 8 kursi, sama dengan pemilu 2014.

"DPR RI menjadi dua dapil, dan kursinya ada penambahan, Kalau Kabupaten Kota ada yang bergeser, ini menunggu penetapan dari KPU RI, sedang dibahas," jelasnya.

Umi pun menuturkan, latar belakang penambahan dapil DPR RI di Kalbar, lebih kepada jumlah penduduk dan ranah pembuat UU yang menentukan penambahan dan persebaran kursi.

Dan juga kursi DPR RI bertambah menjadi 575 yang awalnya 560.

"Untuk pendistribusianya kebijakan yang membuat UU, dalam hal ini DPR RI," tukasnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved