Mantan Rektor IAIN Pontianak Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Sepanjang sidang, Hamka Siregar terlihat menunduk. Tatapannya kosong menerawang sudut bawah meja Majelis Hakim yang berada di depannya.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIZKY PRABOWO RAHINO
Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pengadaan meubelair Rusunawa STAIN Pontianak (sekarang IAIN Pontianak) Tahun Anggaran 2012, Hamka Siregar tertunduk mendengarkan putusan perkara setebal 183 halaman saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Senin (26/3/2018) pukul 13:25 WIB. Sidang berjalan lancar dan selesai pukul 14:30 WIB. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pengadaan meubelair Rusunawa STAIN Pontianak (sekarang IAIN Pontianak) Tahun Anggaran 2012, Hamka Siregar dijatuhi hukuman pidana penjara satu tahun empat bulan plus denda Rp 50 juta.

Hal ini usai Hakim Ketua Tipikor Haryanta SH MH membacakan putusan perkara setebal 183 halaman saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Senin (26/3/2018) pukul 13:25 WIB.

Baca: Fadli Zon Jadikan Video Jokowi Contoh Asbun dan Hoax

Sidang berjalan lancar dan selesai pukul 14:30 WIB.

Sepanjang sidang, Hamka Siregar terlihat menunduk. Tatapannya kosong menerawang sudut bawah meja Majelis Hakim yang berada di depannya.

Baca: LIVE FACEBOOK - Suasana Sidang Putusan Hamka Siregar di Pengadilan Tipikor Pontianak

Sesekali Hamka Siregar terlihat mengangkat kepalanya ke atas sembari menghela nafas, kemudian menunduk kembali untuk mendengarkan pembacaan putusan oleh Hakim.

Tak seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang beragenda vonis kali ini disaksikan oleh keluarga, kerabat dan sahabat Hamka Siregar.

Awak media lokal baik cetak dan elektronik juga ramai meliput jalannya persidangan.

Pembacaan putusan dilakukan secara bergantian oleh Majelis Hakim. Sejak awal sidang Hakim menegaskan tidak membacakan semua isi putusan, namun hanya pada garis besarnya saja.

Hakim Ketua Haryanta mengatakan kendati Hamka Siregar tidak terbukti melakukan tipikor dan memperkaya diri sendiri, namun kelalaiannya mengakibatkan kerugian negara dan memperkaya orang lain.

Hakim menilai tindakan Hamka memenuhi  dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

"Walaupun tidak ditemukan uang sepeserpun yang dinikmati terdakwa dalam proyek ini. Namun, kelalaian terdakwa selaku KPA mengakibatkan kerugian negara karena memperkaya orang lain. Terdakwa dijatuhi vonis satu tahun empat bulan plus denda Rp 50 juta," ungkapnya.

Pasca pembacaan vonis, Hakim mempersilahkan terdakwa bersama penasehat hukumnya untuk melakukan banding dalam jangka waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

"Terdakwa masih bisa melakukan banding. Hakim memberikan kesempatan untuk memikirkan vonis ini. Keputusan ini belum inkrah atau berketetapan hukum tetap. Namun, jika tidak ada tindakan lanjutan untuk banding dari terdakwa dalam tujuh hari pasca sidang. Maka putusan ini dikatakan inkrah," jelasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved