Sampaikan Maklumat Kapolda, Kapolsek Ambalau Tegaskan Sanksi Pelaku Karhutla
Terutama dalam pola pikir dan kebiasaan yang telah menjadi adat dan juga budaya mereka dapat mereka tinggalkan sedikit demi sedikit
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG -Menindaklanjuti Maklumat Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono tentang Karhutla, jajaran Kepolisian Resor Sintang tidak hanya melakukan penempelan selebaran dan pemasangan Spanduk.
Seperti yang dilakukan oleh Kapolsek Ambalau Iptu Oscar Hardyan yang mengingat warganya melalui Door To Door System (DDS) di Desa Lunjan Tinggang, Kecamatan Ambalau, Jumat (23/3/18) pagi.
Kegiatan DDS ini diharapkan lebih mengena di hati masyarakat wilayah Kecamatan Ambalau, karena pihak kepolisian langsung datang ke rumah-rumah untuk menyampaikan himbuan. tersebut.
(Baca: Jika jadi Wali Kota, Satarudin Janji Akan Lakukan Event Pementasan Budaya Tahunan )
Selain itu, dengan cara ini masyarakat akan memahami dan menyadari cara yang mereka lakukan selama ini adalah salah, dan di harapkan dengan cara pendekatan langsung ke masyarakat.
"Terutama dalam pola pikir dan kebiasaan yang telah menjadi adat dan juga budaya mereka dapat mereka tinggalkan sedikit demi sedikit," ujar Iptu Oscar Hardyan.
Ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat kecamatan ambalau agar bisa menjaga dan melestarikan lingkungan, terutama gutan karena hutan adalah paru-paru dunia.
"Saya himbau agar masyarakat tidak lagi melakukan pembakaran hutan dan lahan, dan bagi para pelaku kami dari pihak kepolisian tidak akan segan-segan melakukan proses sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.
