Penyidik BPPHLHK Lakukan Pengembangan Kasus Perdagangan Kayu Ilegal dari TNGP

Adapun keempat tersangka tersebut berinisial JUM, KAD, SAD, SDM telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar

Penulis: Zulkifli | Editor: Jamadin
ISTIMEWA
Tersangka (kiri) saat diminta keterangan oleh penyidik pada Jumat (23/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Zulkifli 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PINTIANAK -  Kasi Gakkum, Balai Pengamanan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Kalimantan, David Muhammad memastikan pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus perdagangan kayu ilegal yang berasal dari Taman Nasional Gunung Palung (TNGP) Ketapang.

"Penyidik akan terus melakukan pengembangan, sehingga dapat mengungkap pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam perdagangan kayu illegal yang berasal dari kawasan Taman Nasional Gunung Palung (TNGP) dan hutan sekitarnya," kata Dapid, Jumat (23/3/2018).

(Baca: Miris! Wanita di Video Asusila Mengaku Dipegang Bagian Sensitifnya oleh Pelaku Persekusi )

Pihaknya juga memastikan berkas perkara 4 orang tersangka yang ditangani sebelumnya dalam kasus pengangkutan kayu belian secara illegal, yang diduga berasal hasil tebangan liar di dalam kawasan TNGP dinyatakan lengkap.  

Adapun keempat tersangka tersebut berinisial JUM, KAD, SAD, SDM telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar. 

 "Penyerahan tahap II berupa 4 orang tersangka serta barang bukti 4 buah Kapal dilakukan oleh penyidik pada hari Selasa (6/3/2018) di Kejari Ketapang melalui JPU Kejati Kalbar," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved