Istri Kedua yang Lebih Muda 45 Tahun Selingkuh, Kakek Ini Minta Kembalikan Mahar Rp 1 Miliar

Namun, pernikahan keduanya hanya seumur jagung lantaran belakangan Tajuddin melayangkan gugatan cerai kepada istrinya.

Editor: Agus Pujianto
Kompas.com
Pasangan suami istri yang terpaut usia sangat jauh saat mengucapkan ijab kabul di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Mereka menikah dengan mahar Rp 1 miliar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BONE - Masih ingatkah dengan kasus pernikahan kakek dengan seorang gadis yang menghebohkan tahun lalu lantaran maharnya mencapai Rp 1 miliar?

Kini hubungan rumah tangga mereka berakhir di Pengadilan Agama (PA) Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Gugatan ini dilakukan lantaran diduga ada pria lain dalam hubungan rumah tangga mereka.

Pasangan Tajuddin (71) dan Andi Fitriani (26) sempat menghebohkan warga setelah mengucapkan ijab kabul pada Sabtu (22/4/2017) silam di hadapan penghulu Dusun Tanah Tengah, Desa Liliriawang, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Baca: Khawatir Pasca Kritik Jokowi, Putri Amien Rais Ungkap Mobil Ayahnya Pernah Ditembaki

Baca: Teror Tehadap Amin Rais: Dari Batu, Kain Putih, hingga Peluru Tajam

Namun, pernikahan keduanya hanya seumur jagung lantaran belakangan Tajuddin melayangkan gugatan cerai kepada istrinya.

Kasus gugatan perceraian ini diketahui publik saat sidang kelima di PA Watampone.

Dalam sidang kelima yang berlangsung pada Senin (19/3/2018) lalu, pihak tergugat yang diwakili kuasa hukumnya mengajukan rekonvensi atau gugatan balik.

Isi rekonvensi tersebut mengajukan pengembalian sejumlah harta berupa mahar dan hadiah senilai Rp1 miliar yang dulu diberikan Tajuddin.

Sebab, harta tersebut sudah dikuasai kembali oleh penggugat.

Baca: Tak Melulu Mahal, Nagita Slavina Kenakan Kaus Dalam Seharga Rp 100 Ribu

Baca: Ternyata Karakter Seorang Wanita Bisa Diketahui dari Pantatnya, Begini Penjelasannya

Mahar dan hadiah tersebut berupa properti senilai Rp 700 juta dan mobil Honda Civic Turbo seharga Rp 491 juta.

"Yang kemarin itu kami mengajukan gugatan balik agar seluruh mahar dan hadiah yang dulu diberikan kembali ke klien kami karena kini dalam penguasaan kembali pihak penggugat," kata Ali Imran, kuasa hukum Andi Fitriani, yang dikonfirmasi, Rabu (21/3/2018).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved