Tiga Bulan Sebelum Jatuh Tempo, Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan
Akan tetapi ada beberapa kendaraan roda empat ke atas dan ada satu kendaraan dinas roda empat yang telat bayar pajak.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Marlen Sitinjak
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Sanggau, Hendrikus Hartadi mengatakan, tiga bulan sebelum jatuh tempo, wajib pajak sudah bisa membayar pajak kendaraan bermotor.
Baca: Ini Jumlah Kasus TPPO dan TKI Illegal Yang Diungkap Polda Kalbar Sejak Desember 2017
“Itu untuk menghindari telat bayar pajak dan dikenakan denda, karena lambat satu hari sama saja dengan setahun, ” katanya, Kamis (22/3/2018).
Dikatakanya, pada saat melakukan razia wajib pajak, kendaraan roda doa yang mendominasi telat bayar pajak.
Baca: Suasana Kepanikan Saat Kebakaran Ludeskan 4 Ruma Warga di Gang Blitar
Akan tetapi ada beberapa kendaraan roda empat ke atas dan ada satu kendaraan dinas roda empat yang telat bayar pajak.
“Kemudian ada juga kendaraan luar provinsi dan itu kewenanganya pihak kepolisian karena berkaitan dengan izin operasional, ” ujarnya.
Follow Tribun Pontianak on Twitter: