Seperti Ini Tanggapan Fraksi Golkar Terhadap Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik

Diperlukan upaya pengelolaan limbah cair sebelum masuk ke badan air (sungai)

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
Uray Farida mewakili Fraksi Golkar, menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap 3 Raperda yang diusulkan Pemkab Sambas, dalam rapat paripurna masa persidangan ke I tahun sidang 2018 DPRD Sambas, di ruang sidang utama DPRD Sambas, Kamis (22/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Berkaitan dengan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas.

Pandangan umum dari Fraksi Golkar yang disampaikan oleh Uray Farida, menuturkan bahwa dapat kita amati bersama, air limbah yang paling banyak dibuang dan mencemari badan air (sungai) di daerah perkotaan, adalah air limbah yang berasal dari limbah rumah tangga (domestik).

"Membaca hasil dari beberapa penelitian bahwa sekitar 50-75% dari beban organik yang berada di dalam sungai, berasal dari limbah domestik," tuturnya.

Baca: Lakukan Sosialisasi, Ombudsman Harap Sintang Berbenah Terkait Pelayanan Publik

Lanjut Farida, akibat dari pembuangan limbah yang tidak berada pada tempatnya ini, akan mengakibatkan munculnya berbagai macam penyakit saluran pencernaan, penyakit saluran pernapasan, dan penyakit lainnya. Dan persoalan ini menjadi penting untuk segera ditangani oleh pemerintah daerah.

"Fraksi Partai Golkar berpandangan bahwa besarnya jumlah pencemaran domestik yang masuk ke badan air (dalam hal ini adalah sungai), ditentukan oleh kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif dari pembuangan limbah, serta partisipasi masyarakat dalam pengelolaan air limbah yang dihasilkannya," jelasnya.

Sehingga perlu untuk membentuk sebuah regulasi, yang akan mendorong rasa kesadaran masyarakat, serta kebijakan antisipasi terhadap dampak limbah untuk jangka pendek maupun jangka panjang.

Baca: Satu Gol Mohamed Salah Bisa Bikin Perusahaan Telekomunikasi Kehilangan Rp 1,9 Triliun

"Menjadi penting dan urgen bagi kita, mengingat tingkat permukiman penduduk yang ada di Kabupaten Sambas akan terus tumbuh dan berkembang," terangnya.

Ini artinya diperlukan upaya pengelolaan limbah cair sebelum masuk ke badan air (sungai), di samping melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pertumbuhan permukiman.

"Kita ketahui bersama, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu mulai tanggal 2 September 2016. Dimana dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa baku mutu air limbah ini berlaku bagi instalasi pengolahan air limbah domestik, baik dalam lingkup tanggungjawab industri atau pelaku usaha maupun pemerintah," papar Farida.

Peraturan Menteri ini, bertujuan untuk memberikan acuan mengenai baku mutu air limbah domestik, sehingga pemerintah daerah dalam menetapkan baku mutu air limbah domestik menjadi lebih ketat.

Baca: Lakukan Sosialisasi, Ombudsman Harap Sintang Berbenah Terkait Pelayanan Publik

Kemudian, sebagai pedoman bagi pemerintah dalam menerbitkan izin lingkungan, SPPL dan atau izin pembuangan air limbah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved