Main Judi Liong Fu, Empat Warga Sedau Diciduk Polisi
Jajaran personel Polsek Singkawan Selatan berhasil menciduk empat tersangka pelaku tindak pidana perjudian.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Jajaran personel Polsek Singkawan Selatan berhasil menciduk empat tersangka pelaku tindak pidana perjudian.
Keempat tersangka tersebut di antaranya NST, LSN, CTP, dan LSM.
Kapolsek Singkawang Selatan AKP Laelan Syukur mengatakan keempat tersangka tersebut di ciduk pada Jumat (16/3/2018) malam lalu saat tengah bermain di rumah NST di kelurahan Sedau.
"Kempata tersangka diciduk saat tengah bermain judi liongfu di dapur rumah," ujarnya Rabu (21/3/2018).
Baca: Tim Gasus Polres Sanggau Amankan Pelaku Perjudian, Begini Kronologis dan Barang Buktinya
Dirinya mengatakan keempat tersangka saat ini telah diamankan di mapolsek berikut sejumlah barang bukti guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Petugas berhasil mengamankan Uang tunai sejumlah Rp. 1.502.000, Satu Buah Hap Warna Hitam, Satu buah Dadu Liongfu Bergambar Singa atau Si, Burung merak atau Fung, Ayam atau Kai, Kilin,Harimau atau Lopu dan Naga atau Liong, Selembar Kain lapak Warna Putih Bergambar Singa atau Si, Burung merak atau Fung, Ayam atau Kai, Kilin, Harimau atau Lopu dan Naga atau Liong, Satu bungkus Rokok merek Marlboro Merah.