Tim Gasus Polres Sanggau Amankan Pelaku Perjudian, Begini Kronologis dan Barang Buktinya
Tim Gasus Polres Sanggau yang dipimpin Ipda Kuswiyanto dengan di back up Polsek Kembayan melakukan penangkapan tindak pidana perjudian jenis liong fu
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Tim Gasus Polres Sanggau yang dipimpin Ipda Kuswiyanto dengan di back up Polsek Kembayan melakukan penangkapan tindak pidana perjudian jenis liong fu di Jalan Dusun Rising Jaya, Kecamatan Kembayan, Rabu (14/3/2018) malam.
Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan menyampaikan tim gasus pihanya mengamankan tiga terduga pelaku diantaranya inisial EK, AF, dan KNI.
“Dengan barang bukti uang tunai Rp 30 juta lebih, satu buah lapak kain liong fu, delapan buah bola liong fu, dan tas warna hitam serta satu buah batok, ” katanya, Jumat (16/3/2018).
Baca: Sutarmidji: Tidak Boleh Ada Generasi Muda Kalbar Putus Sekolah
Kapolres menjelaskan, kronologis penangkapan yakni Pada Rabu 14 Maret 2018, mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di dusun Rising Jaya, Kecamatan Kembayan ada yang melakukan tindak pidana perjudian Jenis Liong fu.
“Sekira pukul 18.00 Wib Anggota Unit Gasus Sat Reskrim Polres Sanggau yang dipimpin oleh Ipda Kuswiyanto dengan di back Up dengan Kanit Reskrim Polsek Kembayan melakukan penangkapan di warung kopi milik KNI. Selanjutnya terlapor AF beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Sangngau guna penyidikan lebih lanjut, ” ujarnya.