Protes Hukuman Pancung TKI Muhammad Zaini Misrin, Pemerintah Indonesia Panggil Dubes Arab Saudi
Pemerintah RI meminta penjelasan dengan memanggil Duta Besar Arab Saudi. Kami menyampaikan keprihatinan dan protes resmi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia guna memprotes eksekusi yang dilakukan terhadap warga negara Indonesia, Muhammad Zaini Misrin, pada Minggu (18/03).
Pemanggilan terhadap Dubes Saudi, Osama bin Muhammad Abdullah, dilakukan Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri, Desra Percaya, pada Senin (19/03).
"Pemerintah RI meminta penjelasan dengan memanggil Duta Besar Arab Saudi. Kami menyampaikan keprihatinan dan protes resmi," kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal.
Nota protes, menurut Iqbal, juga diserahkan kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi lewat Duta Besar RI di Riyadh, Agus Maftuh Abegebriel.
Menurutnya, pemerintah RI tidak memperoleh notifikasi resmi sebelum eksekusi. Padahal, proses Peninjauan Kembali (PK) kedua masih berlangsung.
Baca: BREAKING NEWS - Anita Istri Korban Minta Pelaku Penganiayaan Dihukum Mati
Pengacara Zaini Misrin bin Muhammad Arsyad diketahui mengajukan PK sejak Januari 2018 karena permohonan pertama pada awal 2017 ditolak.
"Kita menyayangkan bahwa eksekusi itu dilakukan pada saat PK kedua baru dimulai. Jadi masih dalam proses dan belum ada kesimpulan akhir," ujar Lalu Muhammad Iqbal.
Bagaimanapun, sambung Iqbal, pemerintah RI sepenuhnya bisa memahami dalam peraturan nasional Arab Saudi tidak ada kewajiban memberi notifikasi atas eksekusi mati terhadap warga negara asing.
Sebelumnya, Anis Hidayah, aktivis Migrant Care, sebuah lembaga advokasi pekerja migran, menuding pemerintah Arab Saudi tak menerapkan prinsip peradilan yang adil dan melanggar kesantunan diplomatik karena tak memberitahu Indonesia soal rencana eksekusi mati Zaini.
Baca: Pertama di Indonesia! Pemuda Pontianak Buat Pesawat Tanpa Awak dan Gunakan Tenaga Matahari
Tindakan itu, menurut Anis, pernah dilakukan pemerintah Saudi ketika mengeksekusi TKI bernama Ruyati pada tahun 2011.
"Nota protes harus dikirimkan kepada Arab Saudi. Ini bukan kasus yang pertama. Tata krama Saudi harus ditegur," kata Anis di Jakarta, Senin (19/03), merujuk Konvensi Wina tahun 1963 yang mengharuskan setiap negara memberitahukan penahanan, penyelidikan, sidang pengadilan sampai eksekusi hukuman atas warga negara lain.
Anis mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan kunjungan kenegaraan ke Arab Saudi, Mei mendatang. Ia berkata, langkah itu dapat menunjukkan sikap Indonesia terhadap eksekusi diam-diam terhadap Zaini.
Apalagi, kata Anis, saat ini dua buruh migran asal Majalengka, Jawa Barat, yaitu Tuti Tursilawati dan Eti, juga menanti eksekusi mati di Arab Saudi. Seperti Zaini, keduanya divonis bersalah pada perkara pembunuhan.