Pilgub Kalbar
DPS Akan Segera Diumumkan, Masyarakat Sintang Diharapkan Proaktif Cek Hak Pilihnya
Ketua KPU Sintang, Supranto Aji menyampaikan bahwa setelah penetapan tersebut pihaknya akan meminta masukan masyarakat
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - KPU Kabupaten Sintang telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Sintang sebanyak 286.117 pada tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018 pada Rapat Pleno Terbuka.
Ketua KPU Sintang, Supranto Aji menyampaikan bahwa setelah penetapan tersebut pihaknya akan meminta masukan masyarakat, masukan dari pasangan calon, dan masukan dari Panwaslu Sintang sampai jajaran di tingkat desa.
"Setelah penetapan DPS, masih ada waktu sampai dengan penetapan DPT pada 19 April 2018. DPS akan kita umumkan mulai tanggal 24 Maret 2018.Jadi kami mengimbau kepada masyarakat proaktif melihat DPS," katanya, Sabtu (17/3/2018) pagi.
Baca: KPU Sintang Tetapkan Jumlah DPS dan Pemilih Potensial Non KTP Elektronik Pada Pilgub Kalbar
Pengumuman DPS nantinya akan ditempel di PPS setempat.
Oleh karena itu, ia berharap masyarakat yang belum terdaftar dapat melapor ke PPS setempat.
Tentu dengan membawa KTP-el atau surat keterangan (suket)
"Sehingga yang belum terdaftar kami harapkan melapor ke PPS terdekat, kalau tidak ke PPK, kalau tidak bisa juga langsung ke KPU Kabupaten Sintang bila yang bersangkutan belum terdaftar di DPS," pungkasnya.