Penasehat Hukum Hamka Siregar Sampaikan Duplik, Ini Isinya
Selaku penasehat hukum, kami tetap berpegang teguh pada azas praduga tidak bersalah
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Penasehat Hukum Hamka Siregar, Maskun Sofyan mengatakan pihaknya sudah berusaha sekuat tenaga menyusun pembelaan terdakwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
“Baik dari alat bukti serta saksi-saksi yang dihadirkan guna mencari kebenaran materi,” ungkapnya saat bacakan duplik saat sidang ketujuhbelas terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan meubelair Rusunawa STAIN Pontianak atau sekarang IAIN Pontianak Tahun 2012, Hamka Siregar berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Rabu (14/4/2018).
Pembelaan yang disusun penasehat hukum sudah jelas menggunakan dasar huku. Itu semua disampaikan guna membuktikan kliennya tidak bersalah seperti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(Baca: Lama Tak Muncul di Layar Kaca, Artis Ini Tiba-tiba Bawa Kabar Duka )
“Dr Hamka Siregar tidak dapat dipermasalahkan dalam perkara ini. Selaku penasehat hukum, kami tetap berpegang teguh pada azas praduga tidak bersalah,” tegasnya.
Sebelum ada keputusan pengadilan yang memiliki ketetapan hukum yang tepat, maka terdakwa tidak bisa ditetapkan bersalah.
“Oleh karenanya sudah menjadi tugas majelis hakim memberikan penilaian dan pertimbangan berdasarkan fakta hukum yang terungkap pada persidangan,” tandasnya.