Jual Sabu, 4 Warga Kapuas Hulu Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda
Empat tersangka pelaku pengedar narkoba diwilayah Kabupaten Kapuas Hulu berhasil ditangkap di masing-masing lokasi yang berbeda.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kapolres Kapuas Hulu AKBP Imam Riyadi menyatakan, empat tersangka pelaku pengedar narkoba diwilayah Kabupaten Kapuas Hulu berhasil ditangkap di masing-masing lokasi yang berbeda.
"Empat Orang tersangka ini, ditangkap di Perbatasan Indonesia-Malaysia, dan wilayah Lintas Selatan. Dimana oprasi ini kami lakukan mulai, dari tanggal 9 hingga 12 Maret 2018," ujarnya kepada wartawan saat melakukan Press Release pengungkapan narkoba wilayah Kapuas Hulu, di Mapolres, Selasa (13/3/2018).
Baca: Heboh! Belasan Senjata Api Ditemukan di Belakang Kantor Kejari Kapuas Hulu
Imam menjelaskan, empat tersangka tersebut diamankan di Kecamatan Badau satu orang, Empanang satu orang, Puring Kencana satu orang dan di jalur Lintas Selatan Kecamatan Bunut Hilir satu orang. "Inisial tersangka LS (Badau), RU (Puring Kencana), AA (Empanang) dan HW (Bunut Hilir)," ucapnya.
Untuk pengungkapan narkoba di wilayah perbatasan, kata Kapolres berkat kerjasama yang baik antara Pantas TNI di perbatasan dengan Kepolisian. "Pengungkapan ini berdasarkan dari pengembangan kasus narkoba yang telah berhasil diungkap," ujarnya.
Imam menuturkan, barang bukti yang berhasil diamankan seperti, Handphone, Sabu, Alat hisab sabu, uang, dan mobil dengan nomor polisi KB 1756 RL. "Mereka sudah melakukan aksinya selama 4 bulan ini," katanya.
Atas perbuatannya jelas Kapolres, dikenakan sanksi ancaman 6- 15 tahun penjara sesuai dengan undang-undang narkotika.
"Marilah kita terus perangi narkoba," ungkapnya.