SKCK Online, Kapolres: Pemohon Hanya Perlu Mengisi Data Diri Melalui Perangkat Online
Mengingat lini pelayanan merupakan sisi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan menyampaikan, dengan diterapkanya SKCK online dengan metode Crime Database Synchronized,
pemohon hanya perlu mengisi data diri melalui perangkat online.
“Dan apabila berhasil menyimpan, maka pemohon tinggal datang ke kantor polisi yang terdekat dengan lokasi pemohon untuk verifikasi data kemudian cetak, ” katanya, Minggu (11/3).
(Baca: Perangi Informasi Hoax, Ini Langkah Pemuda Kecamatan Suhaid )
Dikatakan Kapolres, sistem SKCK Online Crime Database Synchronized ini memang bukanlah sistem baru, namun dalam lingkup Polda Kalimantan Barat, perwira menengah lulusan Akpol 97 ini merupakan orang dalam penerapanya. “Sistem ini kami siapkan untuk masyarakat, ” jelasnya.
Polres Sanggau, lanjutnya, akan terus melakukan peningkatan kinerja, terutama dalam sisi pelayanan kepada masyarakat. “Mengingat lini pelayanan merupakan sisi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, ” tambah bapak dua anak ini.
Untuk itu, Rachmat berharap dengan sistem-sistem yang disiapkan oleh Polres Sanggau, masyarakat dapat lebih terlayani sesuai dengan moto 4S (speed,smart,solid,dan strong ). “Dan hasil akhirnya, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, ” pungkasnya.