Kedapatan Miliki Narkoba, Dua Pria Ini Ditangkap di Ngabang
Saat itu keduanya sedang berboncengan sepeda motor hendak masuk di Gang Kesehatan, dan langsung kita geledah
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Satuan Narkoba Polres Landak kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana narkotika di Jalan Mungguk, Gang Kesehatan, Dusun Martalaya, Desa Raja, Kecamatan Ngabang, Sabtu (10/3).
Kedua pelaku narkoba tersebut adalah AY (24), tercatat sebagai warga Dusun Damar, Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang. Kemudian AD (25) warga Dusun Ngetek, Desa Sumberadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman DIY.
Ketua RT setempat, Devi Zulkarnain yang menyaksikan penangkapan tersebut menetangkan, AD merupakan penghuni indekos di Gang Kesehatan itu. "Saya ikut menyaksikan, penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba," ujar Devi, Minggu (11/3).
(Baca: Wow! Penampakan PCX 150, Mewahnya Bikin Gak Berkedip )
Kasat Narkoba Iptu B Pandia mengatakan, tertangkapnya dua pelaku narkoba tersebut berkat adanya informasi dari warga masyarakat. Bahwa di lokasi itu dicurigai ada aktifitas narkoba.
"Setelah mengumpulkan informasi, kita intai dan melakukan pencegatan. Saat itu keduanya sedang berboncengan sepeda motor hendak masuk di Gang Kesehatan, dan langsung kita geledah," ujar Kasat.
(Baca: Dua Tersangka Judi Jenis Liong Fu Diciduk Buser Polres Singkawang )
Benar saja, ketika dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti. "Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket plastik transparan yang diduga shabu dari tangan kanan tersangka AY," terangnya.
Selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan, polisi mengeledah kamar kos milik AD. "Di dalam kamar kita temukan bong (alat hisap sabu). Langsung keduanya bersama barang bukti kita bawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutup Pandia.