Terkait Putusan Hakim Pada Perkara Perdata PT KGP Dengan Petani, Ini Kata Ketua KUD Semegah

“Kami juga mengimbau kepada seluruh petani plasma yang tergabung dalam KUD Semegah yang masih terprovokasi dan ikut tim penggugat

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / FILE
Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Semegah, Dionus Haryono memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sanggau 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Ketua KUD Semegah Mitra Kerja PT Kebun Ganda Prima (KGP) Dionus Haryono menyampaikan, sehubungan dengan adanya aksi panen sepihak yang dilakukan oleh kelompok penggugat dihamparan kelompok tani orang lain yang dikuasai, menimbulkan keresahan masyarakat dan anggota-anggota petani plasma yang tergabung dalam KUD Semegah.

“Mengacu pada putusan pengadilan negeri Sanggau, yang pada akhirnya memenangkan PT KGP, dimana atas kasus gugatan yang diajukkan para pihak yang menyatakan diri sebagai penggugat PT KGP tidak diterima (NO). Dalam catatan kami sebagai wadah petani plasma KUD Semegah petani penggugat tersebut hanya berjumlah 155 orang oknum saja yang sah sebagai petani plasma dari 384 orang, sehingga ada 229 orang tidak memiliki ikatan hukum langsung dengan KUD Semegah, ” katanya melalui rilisnya, Jumat (9/3).

Dikatakanya, petani plasma KUD Semegah berjumlah 3.099 orang, yang artinya bahwa petani penggugat ini hanya berkisar 5 persen dari petani plasma KUD Semegah. Selain itu, perlu adanya penegakkan hukum atas upaya menghormati dan mematuhi Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No.10/Pdt.G/2017/PN.Sag (“Perkara Perdata No. 10”), tanggal 16 Januari 2018 dan sekarang pihak penggugat telah mengajukkan banding.

“Oleh karenanya kami akan meminta kepada pihak aparat hukum untuk membantu melindungi investasi dan kebun plasma KUD Semegah yang telah memberikan manfaat langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat sekitar terhadap peningkatan kualitas hidup dan ekonomi masyarakat dilingkungan kebun PT KGP yang terletak di kecamatan Tayan Hulu dan Kembayan, ” harapnya.

(Baca: Lantamal XII Pontianak Aajak Siswa PAUD Cinta Bahari ‎)

Selain itu, pihaknya juga meminta agar pihak aparat penegak hukum dapat memproses oknum-oknum yang berusaha untuk memprovokasi termasuk korlap yang memasang berbagai spanduk dengan klaim yang menyesatkan dan tidak benar secara hukum sehingga menimbulkan keresahan dan kebingungan masyarakat.

“Yang dimana menyatakan seolah-olah bahwa pihak penggugat telah memenangkan gugatan dalam Perkara Perdata nomor 10 tahun 2017, yang pada faktanya gugatan tersebut tidak diterima (NO), ” tegasnya.

Ia juga berharap agar seluruh masyarakat serta petani yang berada di Kecamatan Tayan Hulu dan Kembayan dapat memahami dan mengerti posisi hukum yang sebenarnya, dan untuk mencegah terjadinya kembali provokasi yang dapat merugikan banyak pihak.

(Baca: KPK Geruduk Dinas Perijinan Kota Pontianak, Ini Transaksi Yang Dicurigai )

“Kami juga mengimbau kepada seluruh petani plasma yang tergabung dalam KUD Semegah yang masih terprovokasi dan ikut tim penggugat untuk dapat berkerja kembali dihamparan kelompok taninya masing-masing seperti sebelum gugatan dilakukan, ” pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved