Polemik Putusan Hakim Atas Perkara Perdata PT KGP Dengan Petani, Ini Kata Kuasa Hukum PT KGP

Hendrik Silalahi meluruskan bahwa informasi tersebut tidak benar, karena tidak sesuai dengan apa yang menjadi hasil Putusan Majelis Hakim

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
Ilustrasi
Putusan Hakim 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU -Terkait dengan adanya pengumuman serta surat kepada pejabat pemerintah daerah yang berisi informasi yang tidak akurat dan jauh dari fakta hukum yang sebenarnya, dimana oknum-oknum yang mengatasnamakan penggugat pada perkara nomor 10/Pdt G/2017/PN Sgu (Perkara nomor 10) menyatakan telah mendapat keputusan menang dari PN Sanggau oleh majelis hakim 16 Januari 2018.

Kuasa Hukum PT KGP dari kantor hukum William Hendrik Esther, Hendrik Silalahi meluruskan bahwa informasi tersebut tidak benar, karena tidak sesuai dengan apa yang menjadi hasil Putusan Majelis Hakim dalam perkara Nomor 10 pada tanggal 16 Januari 2018.

Baca: Kesbangpolinmas Sanggau Bentuk Tim Desk Pantau Pilkada

“Putusan perkara nomor 10 pada intinya menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verlaard/NO) karena Majelis Hakim berpendapat bahwa para penggugat tidak memiliki kapasitas (legal standing) sebagai penggugat. Dengan kata lain Para Penggugat diragukan kapasitasnya sebagai penyerah lahan, ” katanya melalui rilisnya, Jumat (9/3/2018).

Memang, lanjutnya, dalam putusan tersebut ada dissenting opinion (perbedaan pendapat) salah satu dari tiga orang Hakim, namun demikian putusan perkara nomor 10 itu sendiri jelas menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima.

Baca: 7 Puteri Indonesia yang Menikah dengan Seleb Tampan, Nomor 6 Kabarnya Tak Direstui

“Karena gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, maka tidak ada ganti rugi materiil senilai Rp 203.040.000.000 dan penyerahan lahan dua hektare kepada setiap penggugat serta klaim lainnya oleh pihak yang mengatasnamakan penggugat tersebut, ” tegasnya.

Maka dengan ini, kami juga memperingatkan oknum-oknum terkait yang mengatasnamakan para Penggugat, karena telah memberitakan atau menginformasikan informasi yang keliru dan menyesatkan masyarakat.

“Terlebih adanya praktek atau tindakan panen illegal yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut. Maka kami akan mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap hal ini, ” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Sanggau memberikan penjelasan mengenai putusan majelis hakim terkait perkara perdata antara PT Kebun Ganda Prima (KGP) dan 384 petani sawit di kecamatan Tayan Hulu dan Kembayan, yang telah di putus majelis hakim, I Ketut Somanasa sebagi Hakim Ketua dengan didampingi hakim anggota masing-masing Albanus Asnanto dan John Malvino Seda Noa Wea.

Humas PN Sanggau, Albanus menjelaskan bahwa majelis hakim memutus perkara tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO.

“Dalam perkara tersebut, terdapat perbedaan pandangan antara anggota majelis hakim. Satu anggota majelis berbeda pendapat dengan dua anggota majelis lainnya, untuk itu, di putuskan dengan suara terbanyak anggota majelis hakim, ” katanya beberapa waktu yang lalu.

Ia menjelaskan, satu anggota majelis berpendapat bahwa gugatan dapat dikabulkan sebagian, sedangkan dua anggota majelis berpendapat bahwa gugatan tidak dapat diterima.

“Jadi memang ada perbedaan pendapat dari satu anggota majelis,”jelasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved