Kabupaten Landak Dapat 6.000 Bidang Tanah Pensertifikatan Redistribusi, Ini Wilayahnya
Kami mohon doa dan dukungan, agar pelaksanaan pensertifikatam redistribusi di Landak ini bisa selesai dan semuanya berjalan tepat waktu
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Landak Saumurdin mengatakan Kabupaten Landak mendapatkan jatah 6000 bidang pensertifikatan redistribusi tanah.
"Jadi yang disertifikatkan itu tanah pertanian, tanah kebun. Untuk landak tahun 2018, diberi target 6.000 bidang dan telah kami sebar di lima Kecamatan delapan Desa," ujar Saur pada Selasa (6/3).
Dijelaskannya, dari lima Kecamatan dan terdiri dari delapan Desa tersebut diantaranya Kecamatan Jelimpo yakni Desa Kersik Belantian 1000 bidang, Tubang Raeng 500 bidang, Temahar 900 bidang, Sekais 850 bidang.
Kemudian Kecamatan Menyuke yang harusnya dua Desa tapi Desa Kayu Ara mengundurkan diri.
"Jadi, hanya Desa Tolok sebanyak 800 bidang, dan kami juga sudah melakukan penyuluhan di sana," kata Saur.
Baca: Paripurna Molor Hampir 2 Jam, Ini Penjelasan Firdaus Zarin
Berikutnya adalah Kecamatan Mandor di Desa Kayu Tanam ditarget 750 bidang. Kecamatan Ngabang, di Desa Raja 400 bidang. Serta Kecamatan Sengah Temila di Desa Senakin sebanyak 500 bidang.
"Kami mohon doa dan dukungan, agar pelaksanaan pensertifikatam redistribusi di Landak ini bisa selesai dan semuanya berjalan tepat waktu," harapnya.
Untuk diketahui, dana ini DIPA nya ada di Kanwil BPN Provinsi Kalbar. "Kalau tahun depan ada, kita akan ke Desa-Desa lain, saat ini terbatas karena hanya 6000 bidang," bebernya.
Selain itu disampaikan Saur, pensertifikatan redistribusi tanah itu memang khusus untuk tanah pertanian dan pekebun dengan pemiliknya adalah pekerjaan petani.
"Tidak boleh untuk kalangan PNS, Dokter, Pengacara, TNI/Polri, DPR/DPRD, Pegawai BUMN, BUMD," ungkapnya.
Kemudian tanah tersebut memang digarap oleh petani. "Untuk syarat-syaratnya itu, foto copy KK, KTP, dan nanti ada SK penetapan dari Kanwil sudah keluar," jelasnya.
Sedangkan biaya, tentu ada biaya meski ada bantuan dari Negara. "Dari masyarakat harus menyiapkan biaya untuk materai, foto copy, patok batas, dan surat-surat dari Desa," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/saumurdin_20180306_145624.jpg)