Kasus Pelanggaran Lalu Lintas Naik Capai 15-30 Persen, Ini Jumlahnya Dalam Dua Tahun Terakhir
Korban luka berat tahun 2016 sejumlah 22.939 orang dan pada tahun 2017 sejumlah 16.159 orang
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Dalam sambutan dari Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa. Yang dibacakan Waka Polres Sambas, Kompol Jovan Reagan Sumual.
Waka Polres Sambas memaparkan perlu diketahui bersama data jumlah pelanggaran lalu lintas, yakni berupa tilang tahun 2016 sejumlah 6.272.375 kasus dan pada tahun 2017 sejumlah 7.420.481 kasus atau ada kenaikan trend sebesar 15, 47 persen.
Teguran tahun 2017 sejumlah 3.225.098 pelanggaran dan pada tahun 2016 sejumlah 2.225.404 pelanggaran atau ada kenaikan trend 31 persen.
"Jumlah kecelakaan lalu lintas ada tahun 2016 sejumlah 105.474 kejadian dan pada tahun 2017 sejumlah 98.419 kejadian atau ada penurunan trend sebanyak 7 persen," paparnya, Senin (5/3/2018).
(Baca: SMA Muhammadiyah 1 Pontianak Berikan Beasiswa untuk Siswa Berprestasi )
Korban meninggal dunia pada tahun 2016 sejumlah 25.859 orang dan pada tahun 2017 sejumlah 24.213 orang atau ada penurunan trend sebanyak 6 persen.
"Korban luka berat tahun 2016 sejumlah 22.939 orang dan pada tahun 2017 sejumlah 16.159 orang atau ada penurunan trend sebanyak 30 persen," jelasnya.
Korban luka ringan tahun 2016 sejumlah 129.913 orang dan pada tahun 2017 sejumlah 115.566 orang penurunan trend sebanyak 4 persen.
Kerugian rupiah tahun 2015 sejumlah Rp 226.416.414.497, dan pada tahun 2016 sejumlah Rp 212.930.883.536, atau ada penurunan trend sebanyak 6 persen.
"Kita menyadari, bahwa dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas tersebut, wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya, untuk menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina memelihara kamseltibcarlantas," tegasnya.
(Baca: Ngeri! Detik-detik Bak Truk Fuso Ditabrak dari Samping Oleh Mobil Warna Putih )
Sebelumnya diberitakan, dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat, terhadap Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta mewujudkan kamseltibcarlantas di Kabupaten Sambas, Polres Sambas melaksanakan apel gelar pasukan Opspol Keselamatan Kapuas 2018 di halaman Mapolres Sambas, Senin (5/3/2018).
Waka Polres Sambas, Kompol Jovan Reagan Sumual bertindak selaku inspektur apel gelar pasukan Opspol Keselamatan Kapuas 2018 ini.
Hadir dalam apel tersebut, Ketua DPRD Sambas, Arifidiar. Asisten I Bupati Sambas, Sunaryo. Kasat Pol PP Sambas, Rustina.
Serta tampak hadir pula dalam apel gelar pasukan ini, personel Dishub, Satpol PP, TNI dan Asuransi Jasa Raharja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/upacara_20180305_103419.jpg)