Dishub Kalbar: Traffic Light Jembatan Kapuas II Kewenangan PU

Memang ada laporan ke kami, lampu padam. Kendaraan semrawut, karena pengendara tidak mau mengalah

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY PRABOWO RAHINO
Kepala Dishub Provinsi Kalbar Moses Hermanus Munsin 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kalbar  menegaskan traffic light atau lampu lalu lintas di Persimpangan Jalan Adi Sucipto-Jalan Mayor Alianyang (Jembatan Kapuas II) merupakan kewenangan Pemprov Kalbar.

Kendati demikian, kewenangan penanganannya bukan berada di Dishub Provinsi Kalbar. Kepala Dishub Kalbar Moses Hermanus Munsin mengatakan berbagai kendala yang terjadi ketika operasional traffic light merupakan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum (PU).

“Sudah ditelusuri, ternyata berada di Dinas PU. Ya, Kementerian PUPR, ” ungkapnya kepada Tribun, Minggu (4/3/2018).

Otomatis ketika ada kendala semisal traffic light padam atau konslet, maka pihak yang harus me-maintenance adalah Dinas PU. Munsin bersyukur kejelasan kewenangan ini tentunya tidak akan menimbulkan kesan lempar tanggung jawab saat terjadi kendala-kendala teknis.

(Baca: Lurah Bansir Darat  Ajak Satu Orang Tanam 1 Pohon )

“Jadi, jika ketika lampu di kawasan itu padam ya lapor saja ke Dinas PU,” katanya.

Munsin tidak mempermasalahkan aset traffic light itu berada di Dinas PU, kendati diakui seharusnya menjadi kewenangan Dishub. Pihaknya tidak ingin meminta aset itu dan lebih mempercayakan kepada PU sebagai penerima kewenangan.

“Kalau PU yang ditunjuk untuk menanganinya, ya kami ikuti saja lah. Semoga saja ke depan kendala teknis traffic light bisa di atasi,” timpalnya.

(Baca: Tarian Tradisional Madura Iringi Resepsi Pernikahan Putri Sulung Ketua REI Kalbar )

Ia tidak menampik sebelumnya traffic light di lokasi itu sempat dikeluhkan pengguna jalan beberapa waktu lalu. Traffic light yang padam akibatkan arus lalu lintas di kawasan itu tidak beraturan.

“Memang ada laporan ke kami, lampu padam. Kendaraan semrawut, karena pengendara tidak mau mengalah. Saling mau cepat-cepatan. Tapi ya, bukan kewenangan kami menanganinya. Waktu itu sempat dua bulan padam,” tukasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved